NGANJUK , agcyber.news - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap MR, warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban. Tim kepolisian kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.
"Kedua pelaku berinisial B (26) dan D (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Nganjuk dan diamankan pada Rabu dini hari, 6 Agustus, sekitar pukul 00.30 WIB," ujar AKP Sukaca.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026) di wilayah Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju lokasi kursus bahasa Inggris.
Di waktu yang hampir bersamaan, melintas rombongan konvoi yang diduga baru kembali dari Pengadilan Negeri Nganjuk setelah mengikuti pengawalan sidang perkara pengeroyokan yang terjadi di Sukorejo. Korban kemudian memilih menepi untuk memberikan kesempatan rombongan tersebut melintas.
Namun, situasi berubah ketika salah seorang terduga pelaku memutar balik kendaraannya dan mendatangi korban. Pelaku diduga langsung melakukan pemukulan yang kemudian diikuti oleh pelaku lainnya hingga korban menjadi sasaran pengeroyokan.
Menurut AKP Sukaca, korban tidak mengenakan atribut organisasi maupun melakukan aksi menggeber-geber kendaraan saat kejadian berlangsung. Selain itu, antara korban dan para pelaku diketahui tidak memiliki hubungan ataupun saling mengenal sebelumnya.
"Korban tidak memakai atribut apa pun dan tidak blayer-blayer. Korban juga tidak mengenal para pelaku," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik belum menemukan adanya motif pribadi yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut. Kedua pelaku mengaku melakukan pengeroyokan secara spontan.
"Sementara ini tidak ditemukan motif khusus. Keterangan mereka, tindakan itu dilakukan secara spontan," ungkapnya.
Polisi juga menduga kedua terduga pelaku merupakan bagian dari massa yang sebelumnya mengikuti aksi pengawalan persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk.
"Ada indikasi keduanya ikut dalam aksi di pengadilan," tambah Sukaca.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Nganjuk. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. (john)

