NGANJUK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa perkara tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robi Yahya, mengatakan sidang hari itu beragenda pembacaan putusan perkara tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Koko usai persidangan.
Ia menjelaskan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami akan menyikapi dinamika yang terjadi. Apabila nantinya penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, kami akan menyampaikan kontra memori banding sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sidang putusan tersebut mendapat pengawalan ratusan massa pesilat yang sejak pagi berada di sekitar Pengadilan Negeri Nganjuk. Berbeda dengan aksi sebelumnya, kehadiran mereka kali ini untuk mengawal jalannya persidangan.
Selama persidangan berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan di area pengadilan. Situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Massa yang hadir juga menggelar doa bersama dan melantunkan selawat di depan gedung pengadilan.
Usai sidang berakhir, massa membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Perkara tersebut merupakan kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, pada awal 2026 dan mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Asmijan, menyatakan pihak keluarga menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dan tidak akan menempuh upaya hukum lebih lanjut.
"Keluarga korban kelihatannya juga legowo. Kalaupun tuntutan kemarin merasa kurang puas, tetapi ternyata majelis hakim juga sangat bijak. Dengan ancaman 12 tahun, tetap dipertahankan 9 tahun. Intinya keluarga legowo. Jadi, tidak akan mengajukan upaya-upaya hukum lainnya," ujar Asmijan.


