NGANJUK , agcyber.news - Dua pria asal Kecamatan Tanjunganom diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, Selasa (4/8/2026).
Dari tangan kedua terduga, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 10,93 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, dua telepon genggam, serta sebuah sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga masing-masing berinisial SI (38) dan AR (31). Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal sabu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga masih memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat," ungkap Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Kedua terduga kini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Nganjuk. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara polisi terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait. (red)

