NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Wartawan JAVATIMES Adukan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di SMA Negeri 2 Nganjuk


NGANJUK, agcyber.news - Seorang wartawan media siber JAVATIMES, Andika Wahyu Al Amin, mengadukan dugaan tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik saat melakukan konfirmasi terkait persoalan pengambilan ijazah lulusan Tahun 2026 di SMA Negeri 2 Nganjuk.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses peliputan yang dilakukan Andika mengenai informasi dari sejumlah alumni yang mengaku diminta menyelesaikan administrasi sekolah ketika hendak mengambil ijazah.

 Dalam informasi yang diterima pelapor, terdapat pula alumni yang disebut belum dapat mengambil ijazah karena belum memiliki kemampuan untuk melunasi tunggakan administrasi.

Berdasarkan uraian dalam pengaduan, pada Senin, 20 Juli 2026, Andika menghubungi Drs. Lutfin Malik, salah satu guru SMA Negeri 2 Nganjuk, untuk meminta bantuan agar dapat dipertemukan dengan pihak sekolah guna melakukan konfirmasi.

Lutfin Malik disebut menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas. Selanjutnya, ia membantu menghubungkan Andika dengan Rahman Budiansyah, S.Kom., yang disebut sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas.

Pertemuan kemudian disepakati berlangsung pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di SMA Negeri 2 Nganjuk.

Dalam pengaduannya, Andika menyebut dirinya datang ke sekolah sesuai waktu yang telah disepakati. Setibanya di ruang lobi, ia diterima petugas resepsionis dan dimintai identitas.

Andika kemudian memperkenalkan diri sebagai wartawan JAVATIMES dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk melakukan konfirmasi pemberitaan.

Tidak lama kemudian, Rahman Budiansyah didampingi Bhakti Praban A., S.Pd., menemui Andika.
Sebelum wawancara berlangsung, Andika mengaku telah menjelaskan maksud kedatangannya serta meminta izin untuk merekam proses wawancara sebagai dokumentasi jurnalistik.

Menurut keterangan dalam pengaduan, Rahman saat itu menyetujui perekaman tersebut dan disebut juga melakukan perekaman.

Wawancara kemudian berlangsung di ruang lobi sekolah. Sejumlah hal dibahas, antara lain mekanisme pengambilan ijazah, penyelesaian administrasi sekolah, mekanisme pembayaran melalui Tata Usaha serta persoalan sumbangan yang disebut sebagai hasil kesepakatan antara komite sekolah dan wali murid.


Dalam pengaduannya, Andika menyebut Rahman meminta kartu identitas pers miliknya untuk difoto. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan. Andika mengaku tetap memperlihatkan kartu pers secara langsung untuk keperluan verifikasi identitas.

Setelah kartu pers tidak diperbolehkan untuk difoto, Rahman disebut meminta agar rekaman wawancara dihapus.

Andika dalam pengaduannya menyatakan bahwa dirinya kemudian menjelaskan bahwa sebelum wawancara telah meminta izin untuk melakukan perekaman dan izin tersebut menurutnya telah diberikan.

Namun, menurut pelapor, Rahman kemudian menyampaikan bahwa percakapan diperbolehkan, tetapi perekaman tidak diperbolehkan.

Permintaan untuk menunjukkan dan memotret identitas kembali disebut terjadi. 

Dalam pengaduan, Rahman juga disebut meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Andika untuk difoto.
Andika kemudian mempertanyakan alasan permintaan kartu pers dan KTP tersebut. 

Menurut uraian pengaduan, Rahman menyampaikan bahwa identitas tersebut diperlukan untuk mengetahui ke mana rekaman wawancara akan disebarkan.

Dalam peristiwa tersebut juga disebut terdapat pernyataan menggunakan bahasa Madura yang dicantumkan dalam materi pengaduan sebagai bagian dari percakapan.

Disebut Disaksikan Sejumlah Orang
Menurut pengaduan, rangkaian kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa pihak, di antaranya Drs. Lutfin Malik, Bhakti Praban A., S.Pd., petugas resepsionis, petugas keamanan SMA Negeri 2 Nganjuk, Rahman Budiansyah, S.Kom., serta sejumlah saksi lain yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.

Sebagai bahan pendukung pengaduan, Andika menyatakan bersedia menyerahkan sejumlah bukti, antara lain rekaman audio dan/atau video wawancara pada 21 Juli 2026, tangkapan layar komunikasi dengan Drs. Lutfin Malik, dokumentasi kedatangan ke SMA Negeri 2 Nganjuk, salinan berita JAVATIMES terkait dugaan pengaitan pengambilan ijazah dengan penyelesaian administrasi sekolah, tangkapan layar pengumuman pengambilan ijazah, serta bukti elektronik lainnya yang dianggap relevan.

Mengacu Undang-Undang Pers
Dalam pengaduannya, Andika menilai rangkaian kejadian tersebut menimbulkan tekanan psikologis ketika dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Pelapor mendasarkan pengaduannya pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers, hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 8 mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.

Pengaduan tersebut juga merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur mengenai tindakan secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Selain itu, pelapor mencantumkan Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan pemberitaan secara berimbang dan melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.

Perlu ditegaskan, seluruh uraian mengenai dugaan tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik tersebut masih merupakan dalil dan keterangan dari pihak pelapor dalam pengaduannya.

 Kebenaran materiil atas peristiwa tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak SMA Negeri 2 Nganjuk, khususnya Rahman Budiansyah, S.Kom., mengenai tudingan tersebut melalui via WhatsApp menjelasan " Nunggu Perintah Dari Bapak". (sr)