NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Sidang Gugatan Perangkat Desa di PN Nganjuk Tertahan, Bukan Masuk Mediasi Malah Tersandung Administrasi

 

NGANJUK – Harapan sejumlah perangkat desa untuk segera memasuki babak mediasi dalam gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk harus tertunda. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (20/7/2026), justru terhenti akibat persoalan administratif pada surat kuasa yang diajukan pihak tergugat.

Persidangan yang seharusnya menjadi pintu awal penyelesaian sengketa itu diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak serta kelengkapan administrasi perkara. Dalam sidang tersebut hadir Kepala Desa Kedungdowo, Camat Nganjuk, perwakilan Pemkab Nganjuk, serta kuasa hukum dari masing-masing pihak.

Kuasa hukum penggugat, Imam Ghozali, menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diajukan pihak penggugat telah dinyatakan lengkap oleh majelis hakim. Namun, surat kuasa milik pihak tergugat dinilai belum memenuhi ketentuan karena tidak secara tegas memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk mengikuti proses mediasi.

"Majelis hakim menilai surat kuasa dari pihak tergugat belum memberikan kewenangan khusus untuk mengikuti mediasi. Karena itu, proses mediasi belum bisa dilaksanakan," ujar Imam usai persidangan.

Atas temuan tersebut, majelis hakim bersama hakim mediator memutuskan menunda agenda mediasi hingga pihak tergugat melengkapi surat kuasa sesuai ketentuan hukum. Penundaan ini murni bersifat administratif dan belum menyentuh substansi gugatan yang diajukan para perangkat desa.

Imam menegaskan, belum terlaksananya mediasi bukan berarti proses perdamaian telah gagal. Menurutnya, mediasi baru dapat dimulai setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sehingga pembahasan pokok perkara dapat dilakukan secara resmi.

Dalam gugatan tersebut, para perangkat desa, salah satunya Mujito dari Desa Kedungdowo, meminta pengadilan memulihkan status mereka sebagai perangkat desa hingga batas usia pensiun 64 tahun. Mereka juga menuntut pengembalian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk hak atas tanah bengkok serta penghasilan tetap (siltap) yang dinilai seharusnya tetap mereka terima.

Meski menempuh jalur hukum, pihak penggugat masih membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mediasi. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda melengkapi kekurangan administrasi, termasuk perbaikan surat kuasa dari pihak tergugat. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses mediasi akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk belum memberikan pernyataan resmi terkait jalannya sidang perdana tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak tergugat masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.