NGANJUK , Ag Cyber.news , Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Gatot, orang tua angkat tersangka, digelar di lokasi kejadian perkara, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (12/8/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka, yakni DM yang merupakan anak angkat korban dan NJS yang disebut sebagai pacar DM, menjalani sebanyak 59 adegan.
Rangkaian adegan menggambarkan tahapan peristiwa, mulai dari perencanaan hingga proses setelah korban meninggal dunia.
Rekonstruksi mendapat perhatian warga sekitar. Sejumlah tetangga korban tampak menyaksikan jalannya reka ulang dari luar lokasi.
Emosi warga juga terlihat ketika kedua tersangka memperagakan sejumlah adegan dalam kasus tersebut.
Dalam proses reka ulang, diperagakan sejumlah tahapan yang berkaitan dengan perkara, di antaranya persiapan sebelum kejadian, pengasahan pisau, eksekusi terhadap korban hingga proses penguburan jenazah di area pekarangan belakang rumah.
Aparat Polres Nganjuk melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung. Rekonstruksi sendiri dilakukan secara tertutup. Wartawan yang melakukan peliputan hanya diperbolehkan mengambil gambar dari jarak tertentu.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru yang mengubah substansi perkara. Namun, terdapat sedikit penyesuaian terhadap keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi ini untuk melengkapi BAP sebelum diserahkan ke kejaksaan. Tidak ada fakta baru, hanya ada sedikit perubahan dalam BAP.” urainya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Shandi Puguh Irawan, menyampaikan bahwa rekonstruksi telah dijalani oleh kedua kliennya.
Ia mengatakan, kedua tersangka juga telah menyampaikan permintaan maaf serta mengaku menyesali perbuatannya.
“Rekonstruksi sudah dilakukan oleh kedua klien kami. Keduanya juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.” jelasnya.
Rekonstruksi tersebut menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk memperjelas kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi dalam perkara pembunuhan tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

