JAKARTA – Gelombang penolakan terhadap pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea kini memasuki babak baru. Tak lagi sebatas polemik di ruang publik, Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan serta tindakan yang dinilai mencederai kehormatan insan pers.
Laporan resmi itu tercatat dalam Nomor STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterima pada 20 Juli 2026 pukul 22.32 WIB.
Langkah hukum tersebut dipicu oleh pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers yang menyebut bahwa wartawan yang tidak memahami pasal-pasal hukum sebaiknya berhenti menjadi wartawan. Pernyataan itu memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis karena dianggap bukan lagi sekadar kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.
Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan bahwa pelaporan ini sama sekali bukan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat ataupun serangan pribadi kepada siapa pun. Menurutnya, yang diperjuangkan adalah kehormatan profesi wartawan agar tidak menjadi sasaran perendahan di ruang publik.
Ia menegaskan, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak akurat ataupun pertanyaan wartawan yang dinilai kurang tepat, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers, bukan dengan melontarkan pernyataan yang merendahkan seluruh profesi wartawan.
MIO Indonesia juga menilai tugas wartawan adalah melakukan verifikasi, menguji informasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat, bukan menjadi corong untuk membenarkan setiap pernyataan narasumber.
Dalam laporannya, organisasi tersebut mendasarkan pengaduannya pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait dugaan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.
Meski memilih menempuh jalur hukum, MIO Indonesia tetap membuka ruang dialog yang bermartabat. Organisasi ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk edukasi hukum sekaligus pesan tegas bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang merendahkan.
Dukungan penuh terhadap langkah DPP MIO Indonesia datang dari Ketua DPD MIO Indonesia Kabupaten Nganjuk, DR. Prayogo Laksono, S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai advokat.
Prayogo menilai pelaporan ke kepolisian merupakan hak hukum setiap warga negara maupun organisasi ketika merasa kehormatan profesinya diduga telah dicederai.
"Saya mendukung sepenuhnya langkah hukum DPP MIO Indonesia. Ini bukan persoalan menyerang pribadi seseorang, melainkan ikhtiar menjaga marwah profesi wartawan sekaligus memberikan kepastian hukum. Biarlah aparat penegak hukum yang menilai apakah terdapat unsur pidana atau tidak," tegas Prayogo.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan merupakan dinamika yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun kritik terhadap karya jurnalistik tidak boleh berubah menjadi pernyataan yang berpotensi merendahkan seluruh profesi pers.
Ia menekankan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan telah diberikan jalur penyelesaian yang jelas melalui Undang-Undang Pers.
"Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau laporkan ke Dewan Pers. Jangan justru menyerang profesinya. Negara sudah menyediakan mekanisme hukum yang harus dihormati bersama," ujarnya.
Sebagai praktisi hukum, Prayogo juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses penyelidikan yang kini berlangsung di Polda Metro Jaya dan tidak membangun opini yang berujung pada penghakiman sepihak.
"Kita percayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Semua pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Di akhir pernyataannya, Prayogo berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers.
Menurutnya, pers merupakan mitra masyarakat dalam menyampaikan informasi yang benar sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, wartawan wajib bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, sementara setiap narasumber juga memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati profesi pers.
MIO Indonesia memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas dengan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, serta berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


