NGANJUK – Polemik di SMA Negeri 2 Nganjuk kian memanas. Setelah mencuat dugaan pengaitan pengambilan ijazah dengan penyelesaian administrasi sekolah, kini muncul persoalan baru yang menyita perhatian.
Seorang wartawan online dari Javatime mengaku diminta menghapus rekaman hasil wawancara yang sebelumnya telah dilakukan atas persetujuan narasumber.
Peristiwa itu terjadi saat proses konfirmasi kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 2 Nganjuk, Rahman Budiansyah, S.Kom.
Awalnya wawancara berlangsung lancar setelah wartawan memperkenalkan identitas dan meminta izin untuk merekam percakapan sebagai dokumentasi jurnalistik.
Izin tersebut, menurut wartawan, telah diberikan bahkan narasumber menyatakan turut melakukan perekaman.
Namun situasi berubah drastis ketika pembahasan memasuki akhir wawancara. Rahman meminta agar kartu identitas pers wartawan difoto.
Saat permintaan itu ditolak dan wartawan hanya memperlihatkan kartu identitas untuk diverifikasi, Rahman justru meminta rekaman wawancara dihapus serta kembali meminta memotret ID Card wartawan.
Tak hanya itu, dalam percakapan tersebut Rahman juga melontarkan kalimat berbahasa Madura yang dinilai bernada merendahkan, sebelum akhirnya menyatakan bahwa foto wajah wartawan sudah cukup sebagai bukti.
Peristiwa ini menambah daftar polemik yang membayangi SMAN 2 Nganjuk.
Di tengah upaya media memperoleh klarifikasi mengenai persoalan ijazah, muncul perbedaan pandangan terkait dokumentasi wawancara yang lazim digunakan insan pers untuk menjaga akurasi pemberitaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, narasumber memiliki hak jawab dan hak koreksi melalui mekanisme yang telah diatur, bukan dengan menghalangi proses dokumentasi yang sebelumnya telah disepakati.


