NGANJUK – Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk berubah menjadi lautan manusia. Ratusan anggota salah satu perguruan silat memadati area kantor kejaksaan, Jumat, sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses hukum kasus dugaan pengeroyokan di wilayah Kecamatan Loceret yang menewaskan seorang korban.
Dengan tertib namun penuh semangat, massa menuntut kepastian hukum terhadap 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah menjalani proses persidangan. Mereka berharap putusan hakim nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Sebelumnya, pada Rabu (29/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada 18 ABH dengan hukuman yang bervariasi, mulai 10 bulan hingga 3 tahun penjara, disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa serta mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan perlindungan anak.
Di tengah memanasnya perhatian publik, Ketua Cabang, Kang Mas Gondo, mengimbau seluruh anggota perguruan agar tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi.
"Saya mengajak seluruh dulur-dulur untuk tetap sabar, terus mengawal proses hukum, dan bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Nganjuk agar tetap aman dan kondusif," pesannya di hadapan ratusan massa.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir. Menurutnya, perkara terhadap 18 anak , baru merupakan satu tahapan, sedangkan masih terdapat 11 tersangka lain yang diduga berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Kesebelas tersangka itu sebelumnya telah berhasil diamankan oleh jajaran Polres Nganjuk dan proses hukumnya masih terus berjalan.
Aksi solidaritas tersebut menjadi bukti besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus yang sempat menggemparkan Kabupaten Nganjuk. Massa berharap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, tanpa memandang usia maupun perannya, dapat diproses secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamanan aparat kepolisian di sekitar Kejaksaan Negeri Nganjuk berlangsung ketat namun humanis, sehingga penyampaian aspirasi berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim. Masyarakat berharap vonis yang dijatuhkan nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pelajaran agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu Mas Hari Masrukin di masa aksi menjelaskan bahwa Tuntutan tersebut belum Final karena Pelaku Utama belum di sidangkan dan masih dalam pemeriksaan, dan sudah di tahan di Polres Nganjuk.


