NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Nganjuk Segera Tahan Terlapor Kasus Persetubuhan Anak


NGANJUK – Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur mendesak Polres Nganjuk segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Desakan tersebut disampaikan pada Jumat (31/7/2026) dengan alasan untuk melindungi korban dan menjaga kelancaran proses penyidikan.

Kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, SH., MH., menyatakan penahanan dinilai penting guna mencegah kemungkinan terlapor memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, maupun mengulangi perbuatannya.

Menurut Prayogo, perkara tersebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun sehingga dinilai telah memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, pihaknya menilai perkara kekerasan seksual terhadap anak memiliki karakteristik khusus, termasuk keterbatasan saksi. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menurutnya memungkinkan keterangan korban diperkuat dengan alat bukti lain sebagai dasar pembuktian di persidangan.

Tim kuasa hukum juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan serta berencana menyampaikan surat kepada sejumlah pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban," ujar Prayogo.