NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Kejari Nganjuk Buka Tabir Perbedaan Tuntutan 18 ABH Kasus Pengeroyokan Maut Sukorejo: "Bukan Tebak-tebakan, Semua Berdasar Fakta Persidangan"



NGANJUK – Perbedaan tuntutan terhadap 18 Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan pengeroyokan maut yang merenggut nyawa seorang warga Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Di tengah sorotan publik dan munculnya berbagai spekulasi, Kejari Nganjuk menegaskan bahwa tidak ada perlakuan pilih kasih dalam penyusunan tuntutan. Seluruh tuntutan disusun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah, serta tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bekerja secara profesional dengan mengurai satu per satu peran para terdakwa sebelum menentukan besaran tuntutan.

"Dalam perkara ini, ada anak yang hanya membantu menutup jalan, ada yang melempar batu tetapi tidak mengenai korban. Tingkat pertanggungjawaban pidana mereka tentu berbeda. Itulah yang menjadi dasar pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan," ujar Koko, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, tuntutan tidak dapat disamaratakan hanya karena para terdakwa berada dalam satu rangkaian peristiwa yang sama.

Tak hanya melihat peran, jaksa juga mempertimbangkan berbagai faktor lain, mulai dari sikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, pengakuan atas perbuatan, kesediaan menyerahkan diri, hingga ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang lebih mengedepankan aspek pembinaan daripada pembalasan.

Koko menambahkan, perkara pidana anak memiliki mekanisme hukum yang berbeda dengan perkara orang dewasa.

 Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ancaman pidana terhadap anak pada prinsipnya paling tinggi hanya setengah dari ancaman pidana bagi pelaku dewasa.

Atas dasar itulah, JPU mengajukan tuntutan yang bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 3 tahun penjara, sesuai dengan tingkat kesalahan dan fakta hukum yang terbukti di ruang sidang.

Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa tuntutan bukanlah akhir dari proses hukum. Sidang masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang memiliki kekuatan hukum.

"Kewenangan memutus perkara sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Putusan nantinya bisa sama dengan tuntutan, lebih ringan, ataupun lebih berat sesuai pertimbangan hukum," tegas Koko.

Penjelasan tersebut diharapkan mampu meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait perbedaan tuntutan terhadap 18 ABH dalam perkara pengeroyokan maut Sukorejo.

Kejari Nganjuk memastikan bahwa setiap langkah penuntutan dilakukan secara objektif, profesional, dan berlandaskan hukum, sehingga tidak dipengaruhi tekanan opini publik maupun kepentingan pihak tertentu. Kini, perhatian masyarakat tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menjadi penentu akhir perjalanan panjang perkara yang menyita perhatian publik Kabupaten Nganjuk tersebut.