Nganjuk, – Langkah tegas dan respons cepat Kepolisian Sektor Nganjuk Kota dalam menangani perkara Pengeroyokan mendapat apresiasi tinggi dari pihak korban. Penahanan terhadap Para tersangka dinilai sebagai bentuk kepastian hukum dan profesionalisme Polri.(31/7/2026)
Korban, Aditya, mendapatkan informasi melalui penasihat hukumnya, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kapolsek Nganjuk Kota beserta jajaran Unit Reskrim.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat kepolisian. Sejak laporan kami masukkan, penyidik bergerak sangat profesional, transparan, dan objektif hingga Informasinya tersangka resmi ditahan," ujar Aditya
Penanganan Cepat dan Transparan
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/4/VI/2026/SPKT/Polsek Nganjuk Kota/Polres Nganjuk/Polda Jawa Timur, Tanggal 08 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana Pengeroyokan yang terjadi di Pinggir jalan raya depan Alfa Mart Jl. AR Saleh Kelurahan Bogo Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk,
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti yang sah, penyidik Polsek Nganjuk Kota meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap tersangka demi kelancaran proses hukum.
Menurut korban, respons cepat ini berhasil memulihkan rasa aman dan keadilan yang sempat hilang akibat tindak pidana tersebut. Penahanan tersangka juga dinilai penting untuk mencegah potensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.


