NGANJUK – Penanganan dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan publik. Proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan dinilai membuat korban dan keluarga menunggu kepastian.
Kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, SH., MM, mendesak aparat penegak hukum segera mempercepat proses penyidikan dan mengambil langkah hukum apabila seluruh unsur pidana serta alat bukti telah terpenuhi.
Menurut Prayogo, sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami mendorong agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai korban dan keluarga terus menunggu tanpa kejelasan," ujar Prayogo.
Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Terduga pelaku juga sudah diperiksa dalam BAP. Kalau memang masih diperlukan tambahan saksi, kami menghormati proses penyidikan. Namun kami mempertanyakan apakah alat bukti yang sudah ada masih belum cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya," tegasnya.
Prayogo menilai, perkara yang melibatkan anak sebagai korban harus menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan serta perlindungan terhadap anak.
"Kepastian hukum sangat penting, baik bagi korban maupun semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Kami berharap penyidik segera menentukan sikap," tambahnya.
Sorotan terhadap perkara ini juga datang dari pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) sekaligus penulis buku hukum pidana kejahatan terhadap anak, Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., C.L.I.
Prof Oscar menegaskan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Menurutnya, anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan hukum maksimal. Selain itu, dalam perkara kekerasan seksual anak sering terdapat ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, baik dari sisi ekonomi, jabatan, maupun pengaruh sosial.
"Kasus kekerasan maupun pemerkosaan terhadap anak tidak tepat apabila diselesaikan melalui restorative justice, karena korban adalah anak yang memiliki posisi rentan. Ada dampak traumatik yang besar dan perkara ini termasuk serious crime against child," jelas Prof Oscar.
Ia menilai proses hukum harus tetap berjalan demi perlindungan anak sebagai korban serta kepentingan umum.
Lebih lanjut, Prof Oscar menjelaskan bahwa dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, penyidik tidak hanya bergantung pada keberadaan saksi mata. Sebab, tindak pidana semacam ini sering terjadi di tempat tertutup sehingga minim saksi langsung.
Menurutnya, pendekatan pembuktian harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan scientific evidence dan psychological evidence.
"Apabila minim saksi karena peristiwa terjadi di tempat tertutup, maka pendekatan terhadap korban harus dilakukan secara profesional dan humanis. Keterangan korban, hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologis, hingga bukti komunikasi digital dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian," terangnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum menghindari terjadinya trauma berulang terhadap korban atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
Prof Oscar berharap penyidik Polres Nganjuk dapat menggali seluruh alat bukti yang memungkinkan, seperti hasil visum et repertum atau pemeriksaan psikologis, rekaman CCTV, hingga bukti komunikasi digital apabila tersedia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara melalui pesan WhatsApp, Kanit PPA Polres Nganjuk Dodon Pramapta mengarahkan agar informasi disampaikan melalui Kasi Humas Polres Nganjuk atau satu pintu melalui KBO.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar perkara dugaan pemerkosaan anak ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik terang dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap korban anak.


