Nganjuk – Dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang bos kafe di Kabupaten Nganjuk dan sempat viral dalam sepekan terakhir, mendapat perhatian dari pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) dan Penulis buku Hukum pidana kejahatan terhadap Anaknya Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., C.L.I., Sabtu (23/5/2026).
Dalam keterangannya, Prof Oscar menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurutnya, anak merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.
Ia menjelaskan, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak sering kali terdapat ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban. Ketimpangan tersebut dapat muncul dari aspek ekonomi, jabatan, maupun pengaruh sosial tertentu yang dimiliki pelaku terhadap korban.
“Kasus kekerasan maupun pemerkosaan terhadap anak tidak tepat apabila diselesaikan melalui restorative justice, karena korban adalah anak yang memiliki posisi rentan dan terdapat relasi yang tidak seimbang, baik dari sisi ekonomi, kekuasaan, maupun pengaruh sosial, lebih lanjut prinsipnya bahwa perkara seperti ini tidak tepat jika dilakukan RJ, karena anak adalah kelompok rentan,adanya dampak traumatik yg besar dan ini adalah serious crime against child. Jadi harus lanjut demi perlindungan anak sebagai korban dan kepentingan umum. ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Oscar menerangkan bahwa dalam proses pembuktian perkara kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum tidak semata-mata bergantung pada keberadaan saksi langsung. Sebab, tindak pidana tersebut umumnya terjadi di ruang tertutup sehingga minim saksi yang melihat secara langsung peristiwa tersebut.
Menurutnya, apabila alat bukti konvensional dinilai terbatas, maka penyidik dapat mengedepankan pendekatan pembuktian yang komprehensif melalui keterangan korban, hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologis, hingga bukti komunikasi digital.
“Apabila minim saksi karena peristiwa terjadi di tempat tertutup, maka pendekatan terhadap korban harus dilakukan secara profesional dan humanis. Keterangan korban, hasil visum, pemeriksaan psikologis, serta komunikasi digital dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya sensitivitas aparat penegak hukum dalam menangani korban anak agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan trauma lanjutan (reviktimisasi).
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik, ia juga menghimbau penyidik Polres Nganjuk untuk mencari alat bukti visum et repertum atau psikiatrikum, CCTV,bukti chat/voice note kalau ada Intinya pendekatan scientific and psychological evidence dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


