NGANJUK – Perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan salah satu gerai Alfamart wilayah Nganjuk kembali menjadi sorotan. Hampir dua bulan berlalu sejak kejadian, pihak keluarga korban masih mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut dan berharap adanya kepastian hukum dari aparat penegak hukum (APH).
Dewi, istri dari Aditya yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan pada 27 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, mendatangi Kantor MIO (Media Independent Online) untuk menyampaikan keluhannya terkait proses hukum yang dinilainya belum memberikan kejelasan.
Menurut Dewi, usai kejadian dirinya telah membuat pengaduan ke Polsek Nganjuk Kota pada tanggal yang sama. Ia juga menunjukkan bukti laporan pengaduan sebagai dasar bahwa perkara tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Namun hingga Sabtu (13/6/2026), Dewi mengaku masih belum mendapatkan informasi perkembangan yang jelas terkait penanganan perkara tersebut. Ia menyebut pihak yang diduga terlibat dalam kejadian masih dapat beraktivitas seperti biasa.
" Saya sudah mengadu sejak kejadian, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan keadilan. Saya juga memiliki bukti komunikasi WhatsApp dengan petugas yang menangani, namun responsnya menurut saya masih lambat," ujar Dewi.
Karena merasa membutuhkan pendampingan, Dewi kemudian meminta bantuan hukum dari seorang pengacara, Bambang Sukoco. Ia mengatakan bahwa setelah pendampingan tersebut, pada 8 Juni 2026 pihaknya kembali mendapatkan respons terkait laporan yang telah disampaikan.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkembangan perkara tersebut, AKP Djumari menyampaikan agar pihak terkait datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penjelasan.
"Monggo datang aja ke kantor, nanti kami jelaskan," ujar AKP Djumari melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih memiliki ruang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proses penyelidikan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat berharap setiap laporan dugaan tindak pidana dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.


