Nganjuk – Upaya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terbongkar di Kabupaten Nganjuk. Tim Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan sebuah truk pengangkut solar bersubsidi dengan muatan mencapai 3.600 liter atau sekitar 3,6 ton, pada Selasa dini hari (26/5/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan gudang wilayah Joho,
Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Dari operasi tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan solar subsidi dalam jumlah besar.
“Benar, telah diamankan truk bermuatan BBM subsidi jenis solar sebanyak 3.600 liter di wilayah Joho, Pace, Nganjuk. Saat ini, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalah gunakan demi keuntungan pribadi.
Polisi kini masih terus melakukan pendalaman terkait asal usul BBM, jaringan distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Satreskrim Polres Nganjuk memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan segera memberikan perkembangan terbaru terkait hasil penyidikan kasus tersebut. (sr)


