NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

APRESIASI UNTUK KEJAKSAAN AGUNG,BERANI MENYENTUH AKTOR DIBALIK DUGAAN KORUPSI MBG


Korupsi pada era modern mengalami transformasi yang semakin kompleks dan sulit dideteksi. Praktik rasuah tidak lagi identik dengan tindakan individual yang dilakukan secara terang-terangan, melainkan berkembang menjadi perilaku yang terstruktur, sistematis, dan terintegrasi dalam mekanisme kelembagaan. Dalam kondisi demikian, tantangan pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada upaya menindak pelaku, tetapi juga pada kemampuan membongkar praktik-praktik yang telah dinormalisasi melalui instrumen hukum dan kebijakan formal.

Dalam perspektif sosiologi hukum, normalisasi korupsi terjadi ketika suatu penyimpangan dilakukan secara berulang dalam sebuah sistem hingga kehilangan stigma sebagai perbuatan tercela. Perilaku yang semula dipandang sebagai pelanggaran kemudian berubah menjadi kebiasaan yang diterima, bahkan dianggap sebagai bagian dari prosedur yang wajar. Situasi menjadi semakin berbahaya ketika praktik tersebut memanfaatkan celah regulasi atau kelemahan pengawasan sehingga memperoleh legitimasi administratif dan formal.

Fenomena ini melahirkan apa yang sering disebut sebagai legalized corruption, yakni kondisi ketika suatu tindakan secara hukum tampak sah karena didukung oleh dokumen, prosedur, atau keputusan administratif, namun secara substansi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepentingan publik. Dengan kata lain, hukum tidak lagi digunakan sebagai instrumen pencegahan korupsi, melainkan dimanfaatkan sebagai tameng untuk menyamarkan penyimpangan.

Perkembangan modus operandi tersebut tercermin dalam berbagai perkara dugaan korupsi yang belakangan terungkap. Berdasarkan Siaran Pers resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH, SS dan LP.

Perkara tersebut menunjukkan bahwa korupsi modern tidak selalu dilakukan melalui pengurangan fisik bantuan atau pemotongan anggaran yang kasat mata. Penyimpangan justru sering terjadi pada tahap perencanaan, pengadaan, distribusi, maupun pengelolaan administrasi yang secara formal terlihat memenuhi ketentuan. Melalui rekayasa tata kelola dan pemanfaatan ruang abu-abu dalam regulasi, kerugian negara dapat terjadi tanpa meninggalkan jejak pelanggaran yang mudah dikenali.

Kondisi ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi masa kini memerlukan pendekatan yang lebih substantif. Penegakan hukum tidak cukup hanya menilai kepatuhan terhadap prosedur administratif, tetapi juga harus menguji apakah suatu kebijakan, keputusan, atau tindakan benar-benar dilaksanakan untuk kepentingan publik atau justru menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan yang dibungkus dengan legalitas formal. Korupsi yang berlindung di balik celah hukum merupakan ancaman serius karena mampu mengubah penyimpangan menjadi sesuatu yang tampak normal, sah, dan sulit dipersoalkan.

Menanggapi pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, Pengacara Kondang yang berkantor di M.H. Thamrin, Jakarta, menyampaikan apresiasi setinggi – tinggi nya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas langkah tegas dan progresif dalam membongkar praktik korupsi yang diduga melibatkan pejabat tingkat tinggi.

Menurutnya, keberanian Kejaksaan Agung menetapkan tersangka menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi berhenti pada pelaku lapangan, melainkan telah menyentuh aktor-aktor yang berada pada level pengambilan kebijakan. Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap proses hukum ketika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian terhadap keuangan negara.

Sementara itu, Moh. Farid Fauzi, S.H. Pengacara muda yang juga tergabung dalam naungan Dr. Wahju Prijo Djatmiko tersebut menilai “Publik patut memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung karena berhasil membongkar dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan secara sistematis dan memiliki legitimasi administratif. Justru di sinilah tantangan terbesar pemberantasan korupsi saat ini, yaitu ketika penyimpangan dibungkus oleh dokumen, prosedur, dan keputusan yang terlihat legal,”

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas program-program strategis nasional. Sebab, apabila celah hukum dan kelemahan tata kelola terus dibiarkan, maka korupsi berpotensi berubah menjadi praktik yang dianggap wajar dalam birokrasi.

Oleh karena itu, Pengacara muda jebolan UIN Syekh Wasil Kediri tersebut berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan independen hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus ini tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.