NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Pelaku Pembacokan Wanita di Sawah Sonobekel Berhasil Dibekuk dan Diamankan Polres Nganjuk

NGANJUK – Gerak cepat aparat kepolisian kembali menunjukkan hasil. Belum genap 12 jam pasca peristiwa pembacokan yang menggegerkan warga di area persawahan Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pelaku akhirnya berhasil diringkus saat diduga hendak melarikan diri ke luar Pulau Jawa.
Pelaku berinisial A, warga Kabupaten Nganjuk, diamankan pada Jumat (12/6/2026) dini hari setelah tim.

 Satreskrim Polres Nganjuk melakukan pengejaran intensif berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Peristiwa ini sebelumnya sempat membuat warga geger setelah seorang perempuan muda ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tepi jalan area persawahan. Korban mengalami sejumlah luka bacok serius dan segera mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Menerima laporan kejadian, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya identitas yang bersangkutan berhasil dikantongi.
Kapolres Nganjuk menyampaikan bahwa proses pengejaran berlangsung cepat dan terukur hingga pelaku berhasil diamankan sebelum berhasil meninggalkan wilayah pulau.

"Kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke luar pulau. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan awal mengarah pada adanya persoalan pribadi yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa motif pasti masih terus didalami melalui proses penyidikan.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembacokan. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan dan pengungkapan fakta secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tentang penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di balik aksi pembacokan yang sempat mengguncang warga Sonobekel.