NGANJUK , agcyber.news - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk menindak sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang tetap melintas di Jalan Panglima Sudirman, Kamis (6/8/2026). Kendaraan tersebut ditilang karena memasuki ruas jalan yang diberlakukan larangan bagi bus pada jam tertentu.
Penindakan dilakukan oleh Unit Patroli Satlantas setelah mendapati bus melintasi jalur dalam Kota Nganjuk, meski rambu larangan telah dipasang di Simpang Empat Pehserut sebagai penunjuk arah menuju jalan lingkar (ring road).
Kanit Patroli Satlantas Polres Nganjuk IPTU Warji mengatakan aturan pembatasan tersebut bukan kebijakan baru. Meski telah lama diberlakukan, masih ada pengemudi bus yang memilih melintasi kawasan pusat kota daripada menggunakan jalur lingkar.
"Larangan bus melintas di tengah kota sudah diberlakukan sejak lama dan telah diketahui para pengemudi bus. Namun masih ada sebagian pengemudi yang tetap memilih melewati jalur dalam kota daripada menggunakan jalan lingkar," ujar Warji.
Ia menjelaskan, pembatasan operasional bus di Jalan Panglima Sudirman berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, kendaraan bus diwajibkan menggunakan jalan lingkar guna mengurangi kepadatan lalu lintas serta menjaga kelancaran arus kendaraan di kawasan pusat Kota Nganjuk. (red)


