Surabaya – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur sukses menggelar Konferensi Wilayah Luar Biasa (KONFERWILLUB) di Hotel Sahid, Surabaya, Sabtu (25/7/2026). Forum yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut menghasilkan keputusan penting, yakni terpilihnya Dr. Cn. H. Achmad Chairul Farid, S.E., S.H., M.H., M.M., C.Ns. sebagai Ketua DPW PERADIN Jawa Timur periode 2026–2031 secara aklamasi.
KONFERWILLUB diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi anggota PERADIN Jawa Timur yang menghendaki adanya konsolidasi dan penguatan organisasi. Sebanyak 74 peserta yang tercatat dalam daftar hadir mengikuti jalannya konferensi dan memenuhi kuorum, sehingga seluruh agenda persidangan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi.
Pelaksanaan konferensi dipimpin oleh Steering Committee (SC) yang diketuai Dr. Cn. H. Achmad Chairul Farid, S.E., S.H., M.H., M.M., C.Ns., sementara Organizing Committee (OC) diketuai Filmon, S.H., M.H., M.M. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, demokratis, serta penuh semangat kebersamaan.
Dalam forum tersebut, peserta menyepakati perubahan kepengurusan DPW PERADIN Jawa Timur untuk masa bakti 2026–2031. Kepengurusan baru diharapkan mampu menjalankan sejumlah program strategis, di antaranya membentuk dan mengonsolidasikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADIN di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DIKPA) secara berkesinambungan, serta mengupayakan terlaksananya pengambilan sumpah advokat PERADIN Jawa Timur di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Pada agenda pemilihan ketua, seluruh peserta secara bulat menetapkan Dr. Cn. H. Achmad Chairul Farid sebagai Ketua DPW PERADIN Jawa Timur periode 2026–2031 melalui mekanisme aklamasi.
Setelah itu, Tim Formatur menyusun dan menetapkan susunan kepengurusan baru yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta konferensi.
Dalam sambutannya, Ketua DPW PERADIN Jawa Timur terpilih menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa kepengurusan yang telah terbentuk akan mulai menjalankan tugas setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADIN.
Usai SK diterbitkan, DPW PERADIN Jawa Timur akan segera menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Rakerwil tersebut akan menjadi langkah awal dalam menyusun program kerja yang terarah, sekaligus memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas profesi advokat di Jawa Timur.
Melalui KONFERWILLUB ini, PERADIN Jawa Timur berharap mampu memperkuat konsolidasi internal serta menjadi titik awal bagi kepengurusan baru untuk mewujudkan organisasi yang semakin solid, profesional, independen, dan berintegritas dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.


