NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

IJTI Minta Presiden Hindari Pelabelan Negatif terhadap Profesi Jurnalis

JAKARTA , agcyber.news - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta Presiden Prabowo Subianto menghindari penggunaan diksi yang berpotensi memberikan stigma terhadap profesi jurnalis. Permintaan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Presiden yang menyebut adanya pihak-pihak yang berperilaku seperti "Londo Ireng" dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dalam pernyataan resmi organisasi yang dirilis Sabtu (25/7), menegaskan bahwa jurnalis yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah pihak yang ingin memecah belah bangsa maupun menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing.

"Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik," demikian pernyataan resmi IJTI.

IJTI menegaskan seluruh jurnalis merupakan warga negara Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal demokrasi. Organisasi profesi tersebut juga mengingatkan bahwa apabila terdapat media atau pemberitaan yang dinilai menyimpang, penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme Dewan Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataannya, IJTI menyatakan meyakini Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis dan memiliki komitmen menjaga kedaulatan bangsa. Karena itu, IJTI berharap Presiden memilih diksi yang lebih tepat agar tidak memunculkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis secara umum.

Menurut IJTI, apabila yang dimaksud Presiden adalah praktik premanisme yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk memperoleh keuntungan ekonomi, maka penyampaiannya perlu dibedakan dengan profesi jurnalis yang menjalankan tugas secara profesional.

IJTI juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan terhadap profesi jurnalis, menurut organisasi tersebut, berpotensi dimaknai sebagai pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik.

Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi tekanan akibat disrupsi digital, persoalan keberlanjutan bisnis media, hingga kesejahteraan jurnalis. Organisasi tersebut meminta negara hadir melalui regulasi yang adil dan mendukung keberlangsungan ekosistem media, tanpa melakukan intervensi terhadap independensi redaksi.

Menutup pernyataannya, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam menjalankan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

"IJTI kembali mengingatkan kepada semua pihak mengenai pentingnya memahami landasan kerja jurnalis. Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia," demikian pernyataan resmi IJTI. (Red)