NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Pengadilan Negeri dan Dukcapil Nganjuk Perjelas Kewenangan Perubahan Data Kependudukan, Posbakum Siap Dampingi Masyarakat


Nganjuk — Kejelasan prosedur terkait perubahan data kependudukan kembali ditegaskan melalui koordinasi antar lembaga, guna memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. (5/5/2026)

Pengadilan Negeri (PN) kini tidak lagi menangani permohonan yang berkaitan dengan perbaikan data administratif untuk satu orang yang sama.

 Penegasan ini menjadi bagian dari upaya penataan kewenangan agar proses administrasi kependudukan berjalan lebih efektif dan sesuai aturan.

Untuk perbaikan data seperti penulisan nama, nama orang tua, tanggal lahir, penggunaan ejaan lama, hingga persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda maupun nama yang mengandung tanda baca, masyarakat diarahkan untuk menyelesaikannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada dokumen resmi, seperti akta kelahiran, akta nikah, serta ijazah sebagai dasar verifikasi.
Sementara itu, kewenangan Pengadilan Negeri difokuskan pada penetapan permohonan yang bersifat perubahan nama.

 Dengan demikian, setiap permohonan ganti nama tetap harus melalui proses penetapan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami jalur yang tepat dalam mengurus administrasi kependudukan, sehingga prosesnya menjadi lebih tertib, cepat, dan tidak menimbulkan kebingungan.

Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Nganjuk, Anita Candra Sari, menegaskan komitmennya dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Posbakum Pengadilan Negeri Nganjuk akan menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan permasalahan data kependudukan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Posbakum diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur yang benar serta mempermudah akses terhadap layanan hukum yang dibutuhkan.