NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

DIDUGA GELAPKAN SAPI BANTUAN, POKMAS SRI REJEKI DILAPORKAN KE KEJAKSAAN


NGANJUK – Dugaan penyimpangan bantuan hibah kembali mencuat. Kali ini, Kelompok Masyarakat (Pokmas) Sri Rejeki, Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk atas dugaan penggelapan bantuan sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. (5/5/2026)

Laporan tersebut disampaikan oleh pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LKHPI yang mendatangi Kejaksaan Negeri Nganjuk. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan ternak yang dinilai tidak lagi jelas keberadaannya.

Kasus ini bermula pada tahun 2024, saat Pokmas Sri Rejeki menerima bantuan hibah sebanyak 10 ekor sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Namun, dalam perkembangannya, seluruh sapi bantuan tersebut diduga sudah tidak berada di tangan kelompok masyarakat.

Tidak ditemukannya satu pun sapi bantuan di lokasi memunculkan dugaan bahwa ternak tersebut telah diperjualbelikan. Bahkan, pelapor juga menyeret dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang disebut ikut dalam transaksi jual beli sapi bantuan tersebut.
Hamid Efendi, pegiat LSM LKHPI, mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir bantuan tersebut tidak lagi terlihat wujudnya di Pokmas Sri Rejeki. Ia menilai kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti secara hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk.

“Sudah dua tahun bantuan itu tidak ada wujudnya. Kami berharap ada langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini terang benderang,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kepala Seksi Intelijen, Koko Roby Yahya, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan bahwa laporan dari masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah menerima laporan dari salah satu pegiat LSM. Selanjutnya akan kami pelajari dan tindak lanjuti,” jelasnya.

Pihak kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan secara jujur dan berdasarkan fakta guna memperjelas persoalan ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat bantuan pemerintah yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru diduga disalahgunakan. Proses hukum diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.