NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Ratusan Warga Nganjuk Terseret Dugaan Skema “Snapboos”, Korban Tembus 400 Orang


Nganjuk,  - Sedikitnya 400 warga di Kabupaten Nganjuk diduga terseret dalam praktik penipuan berkedok tugas online melalui platform yang dikenal dengan nama “Snapboos”. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah.

Korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku UMKM, hingga masyarakat umum. Sebagian di antaranya mengaku tergiur iming-iming penghasilan cepat dari tugas digital sederhana.

“Korban di Nganjuk lebih dari 400 orang, kerugiannya mulai Rp500 ribu sampai ratusan juta,” ujar Siti (60), salah satu korban.

Korban lain, Puri (60), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Ia kini mewakili sejumlah korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sistem yang dijalankan tidak berhenti pada pemberian tugas digital. Peserta disebut diwajibkan menyetor dana awal minimal Rp500 ribu, serta merekrut anggota baru menggunakan kode referal agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sejumlah korban mengaku sempat menerima keuntungan pada fase awal. Namun, alur kemudian berubah ketika peserta diminta melakukan setoran tambahan dengan nominal lebih besar, dengan alasan peningkatan level keanggotaan.

Di sisi lain, penggunaan rekening bank yang terus berganti, termasuk yang disebut menggunakan nama perusahaan, turut menambah kecurigaan korban. Pola ini dinilai mengaburkan aliran dana sekaligus menyulitkan pelacakan.

Jika ditarik lebih jauh, skema tersebut memperlihatkan pola yang mengarah pada sistem berjenjang, di mana perputaran dana diduga bergantung pada masuknya anggota baru, bukan dari aktivitas usaha yang jelas.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Nganjuk pada Jumat (17/4/2026). Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat jumlah korban yang tidak sedikit dan potensi kerugian yang terus bertambah.

Dugaan praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE serta pasal penipuan dalam KUHP. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut terkait dalam aktivitas tersebut.