NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Praperadilan Kasus YM Mendadak Ditunda! Kejaksaan Jadi Sorotan Tajam


NGANJUK – Publik dibuat tercengang. Sidang praperadilan kasus dugaan penggelapan  yang menjerat YM berubah menjadi panggung dramatis yang memalukan bagi aparat penegak hukum. Alih-alih menghadirkan kepastian, persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk justru berakhir dengan penundaan mendadak hingga Kamis (23/4/2026).
Sumber kegaduhan bukan dari perdebatan hukum yang sengit, melainkan dari hal yang lebih mendasar: kelengkapan administrasi yang gagal dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk sendiri. 

Hakim tanpa kompromi menghentikan jalannya sidang karena surat kuasa belum dilegalisasi (leges)—sebuah syarat elementer dalam proses hukum.

Yang lebih mengejutkan, dalam keputusan tegas yang jarang terjadi, hakim tunggal bahkan memerintahkan pihak kejaksaan keluar dari ruang sidang. 

Sebuah momen yang langsung menyulut perhatian dan menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan publik maupun praktisi hukum.

Kuasa hukum terlapor, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., bersama Ander Sumiwi, S.H., M.H., angkat suara dengan nada keras.

 Mereka menegaskan bahwa kegagalan ini sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.

“Ini bukan kesalahan kami. Semua sudah kami siapkan sejak awal. Justru pihak kejaksaan yang tidak siap dengan dokumen utama. Ini sangat mengecewakan,” tegas mereka.

Insiden ini pun memantik spekulasi liar. Bagaimana mungkin institusi penegak hukum tersandung oleh prosedur dasar yang seharusnya menjadi fondasi kerja mereka?

 Apakah ini sekadar keteledoran administratif, atau ada persoalan yang lebih dalam dan belum terungkap ke publik?

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kasi Intel, Koko, mencoba memberikan klarifikasi.

 Dalam pesan WhatsApp, ia menyebut bahwa hal tersebut bukan kelalaian, melainkan karena proses legalisasi yang belum rampung, meski pengajuan telah dilakukan pada Rabu (15/4/2026).

Namun penjelasan itu belum mampu meredam gelombang kritik. 

Penundaan ini bukan hanya menghambat jalannya proses hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap profesionalitas lembaga penegak hukum.

Kini, sidang lanjutan pekan depan menjadi penentu. Akankah proses hukum kembali berjalan normal, atau justru membuka babak baru yang lebih mengejutkan?

Satu hal tak terbantahkan—kasus YM kini bukan lagi sekadar perkara hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi cermin rapuhnya sistem, sekaligus ujian besar bagi integritas penegakan hukum di daerah. (Sr)