Nganjuk – DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 26 Februari 2026, dengan agenda utama pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna diawali dengan penjelasan serta penyampaian pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD. Dalam paparannya, pimpinan Bapemperda menekankan pentingnya Raperda tersebut sebagai landasan hukum yang kuat guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Agenda selanjutnya diisi dengan penjelasan dan penyampaian Bupati Nganjuk terhadap Raperda Kabupaten Nganjuk. Bupati menegaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan secara cermat dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran eksekutif, serta undangan terkait.
Diharapkan, pembahasan Raperda yang dilanjutkan pada tahapan berikutnya dapat menghasilkan regulasi yang aspiratif, aplikatif, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk.


