Nganjuk — Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se Kabupaten Nganjuk yang dirangkaikan dengan Penandatanganan MOU Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Posbakumadin Nganjuk. (11/2/2026)
Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan gratis bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Bupati Nganjuk Dr. Drs. Marhaen Djumadi, SE, SH.M.Ba berharap Melalui kerja sama ini, Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan awal terhadap persoalan hukum yang dihadapi warga.
"Dengan demikian, penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara lebih preventif sebelum berkembang ke ranah yang lebih kompleks, " Urainya.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk Sutrisno selaku pelaksana kegiatan menegaskan bahwa penguatan Posbakum merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang taat hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kesepakatan bersama dengan Posbakumadin Nganjuk ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum dalam mendukung program nasional akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu Pembina Dewan Pimpinan Pusat Posbakumadin Advokat Ropaun Rambe menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang sangat responsif.
Dengan adanya penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk mencari keadilan dan memperoleh perlindungan hukum yang layak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


