NGANJUK — Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk resmi menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk melalui penandatanganan nota
kesepahaman (MoU), Senin (5/1/2026). Kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika PN Nganjuk, Jalan Dermojoyo No. 20, sebagai bagian dari upaya penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Melalui MoU ini, Posbakumadin Nganjuk ditetapkan sebagai penyelenggara layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PN Nganjuk, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan informasi hukum.
Ketua PN Nganjuk, Oki Basuki Rachmat, menegaskan bahwa Posbakum memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat pencari keadilan. Ia menyampaikan bahwa Posbakumadin Nganjuk terpilih setelah melalui mekanisme seleksi yang ketat dan objektif.
“Kerja sama ini merupakan bentuk kepercayaan pengadilan kepada Posbakumadin Nganjuk. Saya berharap layanan Posbakum dapat dijalankan secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas dan non-diskriminasi,” ujar Oki dalam sambutannya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap pelayanan yang humanis dan tidak berpihak dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, Posbakum harus menjadi garda terdepan dalam memberikan akses informasi dan pendampingan hukum yang adil.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candra Sari, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan amanah yang diberikan oleh PN Nganjuk.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Posbakumadin Nganjuk berkomitmen untuk bersinergi dengan Pengadilan Negeri Nganjuk serta memberikan pelayanan bantuan hukum secara maksimal dan sesuai ketentuan,” katanya.
Anita juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap evaluasi, pembinaan, dan arahan dari pengadilan demi peningkatan kualitas layanan Posbakum di masa mendatang.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Nganjuk semakin mudah memperoleh akses bantuan hukum yang profesional dan berkeadilan.


