NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

GEMPAR! Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Berujung Laporan Polisi, Anggota DPRD Nganjuk Tempuh Jalur Hukum

Nganjuk — Pemberitaan terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi kini berbuntut panjang. Sahrur Cahya Ramadhan, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, akhirnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat malam (30/01/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya.

Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya video konten di media sosial yang secara terang-terangan menyebut nama pribadi, lembaga, hingga partai politik yang melekat pada dirinya. Sahrur menilai konten tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan kredibilitasnya sebagai pejabat publik.

Dalam laporannya, terdapat dua perkara terpisah yang telah diterima secara resmi oleh kepolisian:
Laporan pertama tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLPM/29.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait penyebaran video di grup WhatsApp.

Laporan kedua dengan Nomor: STTLPM/30.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, menyangkut unggahan video di platform TikTok.

Sahrur menegaskan, isi video yang beredar telah menyudutkan dirinya secara personal dan institusional, tanpa dasar fakta yang jelas.

“Di dalam video tersebut jelas menyebut nama saya, lembaga, dan partai politik saya. Ini jelas merugikan dan mencederai nama baik,” tegas Sahrur kepada wartawan di Mapolres Nganjuk.

Ia juga menyesalkan, meski telah memberikan klarifikasi bahwa pemberitaan media online yang beredar tidak benar, konten tersebut tetap disebarluaskan.

“Sudah saya jelaskan bahwa itu tidak benar. Tapi tetap saja disebarkan. Ini yang menjadi dasar saya menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Terkait pemberitaan media online, Sahrur melalui kuasa hukumnya mengaku telah melayangkan surat hak jawab sebagai bentuk penyelesaian sesuai mekanisme Undang-Undang Pers.

“Hak jawab sudah kami kirimkan kepada media terkait. Selanjutnya kami menunggu itikad baik dan perkembangan prosesnya,” imbuhnya.

Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,
 sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus peringatan keras bahwa penyebaran konten digital tanpa verifikasi fakta dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.