Nganjuk – Dugaan penjualan tanah bongkaran proyek drainase perkotaan di Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, berubah dari isu lapangan menjadi skandal terbuka. Di tengah sorotan publik atas lemahnya pengawasan proyek dan pelanggaran keselamatan kerja, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cipta Karya Pengairan Dinas PUPR Nganjuk akhirnya buka suara. Namun, pernyataan yang disampaikan justru memunculkan kontradiksi serius dan aroma pembiaran. (9/11/2025)
Suwigyo, selaku PPTK, menyatakan tidak pernah memberikan izin penjualan tanah bongkaran dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak pernah menyarankan ataupun mengizinkan tanah bongkaran untuk dijual. Itu harusnya dibuang di fasilitas umum terdekat,” tegasnya.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Tanah bongkaran diduga diperjualbelikan dengan modus ‘ganti ongkos gendong’ dan uang rokok sebesar Rp 100.000 per rit. Jika dalam sehari keluar 10 rit saja, maka uang tunai yang beredar bisa menembus Rp 1 juta per hari dari proyek yang bersumber dari uang rakyat.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi soal sanksi terhadap rekanan jika dugaan ini terbukti, Suwigyo justru membisu tanpa satu pun jawaban tegas. Sikap diam ini memantik dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa pelanggaran proyek tidak hanya diketahui, tetapi juga dibiarkan.
Padahal, proyek drainase ini menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat. Setiap material hasil bongkaran melekat pada aset publik, bukan barang bebas yang bisa diperdagangkan untuk keuntungan pribadi.
Tak hanya soal bongkaran, proyek ini juga disorot karena pekerja diduga tidak dilengkapi APD, memperlihatkan dua pelanggaran berat sekaligus: penyimpangan material dan pengabaian keselamatan kerja.
Kini Publik menuntut:
- Audit total proyek drainase Ngrami
- Pemanggilan rekanan pelaksana
- Pemeriksaan PPTK sebagai penanggung jawab tekni.
Masyarakat menegaskan, diamnya pejabat bukanlah solusi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Jika praktik ini benar adanya dan dibiarkan, maka proyek pembangunan tak lebih dari panggung bancakan terselubung berjubah kepentingan publik.
Kasus ini kini menjadi ujian telanjang bagi integritas Dinas PUPR Nganjuk dan aparat pengawas internal daerah. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kepentingan? Waktu dan keberanian penegak hukum yang akan menjawab. (sr)


