NGANJUK — Dugaan penjualan ilegal material bongkaran proyek drainase di Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, kini berkembang menjadi isu panas yang mengguncang kredibilitas pengelolaan proyek APBD di Kabupaten Nganjuk. Pengakuan seorang sopir truk yang menyebut tanah hasil bongkaran diangkut dan dijual ke Dusun Balong Dringu menjadi bom pertama yang memicu badai sorotan publik. Kini, komentar keras datang dari praktisi hukum.
Praktisi hukum asal Nganjuk, Prayogo Laksono, S.H., M.H., menyatakan secara tegas bahwa jika dugaan tersebut benar, maka praktik itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi kuat kejahatan terhadap aset negara yang berpotensi menyeret pihak pelaksana ke jerat tindak pidana korupsi.
“Material bongkaran dari proyek APBD bukan barang liar, bukan pula milik kontraktor. Itu adalah Barang Milik Daerah (BMD). Ketika itu dijual tanpa mekanisme resmi, maka yang terjadi adalah perampasan aset negara secara terselubung,” tegas Prayogo, Rabu (10/12/2025).
Ia mengingatkan, aturan soal pengelolaan material bongkaran sudah sangat jelas dan tegas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Semua material wajib dicatat, dilaporkan, dan dikelola secara transparan. Tidak ada ruang untuk transaksi gelap.
“Kalau benar ada pihak yang mengangkut, menjual, lalu menikmati uangnya, itu bukan kesalahan administratif. Itu indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan kuat korupsi, karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya lugas.
Lebih jauh, Prayogo juga menyerang buruknya standar keselamatan kerja di lokasi proyek. Fakta bahwa para pekerja terlihat tanpa APD disebutnya sebagai tamparan keras bagi profesionalisme kontraktor dan bukti lemahnya pengawasan.
“Ini bukan soal helm atau rompi semata. Ini soal nyawa manusia. Ketika pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlindungan, itu adalah kelalaian serius yang bisa berujung pidana bila terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Menjawab isu dugaan lemahnya pengawasan, Prayogo secara terbuka menyoroti kemungkinan mandeknya fungsi pengawasan dari dinas terkait. Ia mendesak APIP, Inspektorat, Dinas PUPR, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun gunung melakukan audit total.
“Proyek ini dibiayai uang rakyat. Maka setiap jengkal pekerjaan, setiap kubik tanah, dan setiap rupiah anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika dari awal saja sudah muncul bau penyimpangan, maka seluruh proyek layak diaudit menyeluruh,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor, PPTK, maupun Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk masih memilih bungkam. Tidak satu pun memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penjualan tanah bongkaran maupun pelanggaran K3 yang kini menjadi sorotan tajam publik dan media.


