NGANJUK – Misteri hilangnya seorang pria yang berujung pada penemuan jasadnya terkubur di pekarangan rumah sendiri akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Nganjuk. Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana.
Korban berinisial G.T.W.W. (52), seorang karyawan swasta asal Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di dekat rumpun pohon pisang di pekarangan rumahnya pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Penjelasan Waka Polres Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M. mengatakan bahwa Terungkapnya kasus ini bermula dari keresahan warga yang sudah beberapa hari tidak melihat korban beraktivitas. Kekhawatiran itu kemudian disampaikan kepada perangkat desa, yang selanjutnya bersama warga mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisinya.
Saat melakukan pengecekan, mereka justru menemukan gundukan tanah baru yang terlihat tidak biasa di halaman rumah. Merasa ada yang janggal, perangkat desa segera melaporkan temuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Ngronggot.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu membongkar gundukan tanah yang dicurigai. Dugaan warga pun terbukti. Di balik timbunan tanah tersebut ditemukan jasad korban yang telah dikuburkan di pekarangan rumahnya sendiri.
"Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk menjalani visum dan autopsi guna kepentingan penyidikan, " jelasnya
Berbekal hasil olah TKP, keterangan para saksi, serta penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama personel Satintelkam, identitas para terduga pelaku akhirnya berhasil diungkap. Gerak cepat penyidik membuahkan hasil. Kurang dari 10 jam setelah penemuan jasad korban, dua orang berhasil diamankan di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua tersangka adalah D.M. (19), perempuan, warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, dan N.J.S. (28), laki-laki, warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Nganjuk.
Dendam Lama Berujung Maut
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap bahwa pembunuhan tersebut diduga dipicu oleh dendam yang telah lama dipendam.
Tersangka D.M. mengaku menyimpan luka batin sejak kecil karena merasa dibesarkan dengan pola asuh yang keras, baik secara verbal maupun fisik. Perasaan itu disebut semakin memuncak setelah mengetahui bahwa dirinya merupakan anak angkat korban.
Sementara itu, N.J.S. mengaku bersedia membantu menjalankan rencana tersebut karena hubungan asmaranya dengan D.M. tidak mendapat restu dari keluarga korban. Selain itu, ia juga mengaku dijanjikan sejumlah uang setelah aksi itu selesai. Iming-iming tersebut diterimanya karena sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat keluarganya terlilit utang.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul yang diduga digunakan untuk menguburkan korban, sepeda motor Honda Vario beserta STNK, telepon genggam, pakaian para tersangka, tali tambang, tali pramuka, terpal, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Keberhasilan mengungkap kasus dalam waktu kurang dari 10 jam menunjukkan cepatnya respons Satreskrim Polres Nganjuk dalam menangani perkara yang sempat menggemparkan masyarakat. Meski demikian, polisi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh fakta terungkap berdasarkan alat bukti yang sah.


