NGANJUK – Perang terhadap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Kabupaten Nganjuk kembali membuahkan hasil besar. Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar dugaan jaringan pengedar pil LL dengan menyita 7.000 butir pil LL dari sebuah rumah di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Selasa (14/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron. Ribuan pil LL itu ditemukan tersimpan rapi di tempat yang tidak biasa, yakni disembunyikan di dalam tas kain berwarna hijau-kuning yang dimasukkan ke dalam sound system di dapur rumah, diduga untuk mengelabui petugas.
Selain ribuan pil LL, Satresnarkoba juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, sebuah tas kain, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai untuk menunjang aktivitas peredaran obat keras berbahaya.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Berawal dari keterangan seorang pembeli yang telah diamankan lebih dahulu, penyelidikan mengarah kepada MN yang diduga berperan sebagai pemasok pil LL.
"Benar, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah diungkap Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 7.000 butir pil LL. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk," tegas AKBP Suria Miftah Irawan.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MN mengaku mendapatkan pasokan pil LL dari seseorang berinisial L yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Nganjuk. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat sehingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Hafid.
Kini, MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, perburuan terhadap pemasok yang masuk daftar DPO terus dilakukan guna membongkar jaringan peredaran pil LL yang diduga lebih luas.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak masa depan generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di lingkungan sekitarnya.


