NGANJUK – Babak baru pengungkapan kasus pengeroyokan maut yang mengguncang Kabupaten Nganjuk akhirnya dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi membawa 18 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ke hadapan Majelis Hakim dalam sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (22/7/2026).
Sidang yang menyita perhatian publik tersebut langsung memasuki agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan sembilan orang saksi. Jalannya persidangan berlangsung di Ruang Sidang Kartika dengan pengamanan ketat mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang menewaskan satu orang korban itu.
Majelis Hakim yang diketuai Muh. Gazali Arief, S.H., M.H., memimpin jalannya persidangan, sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk yang terdiri dari Ratrieka Yuliana, S.H. dan Liya Listiyana, S.H., M.H., membacakan dakwaan terhadap para terdakwa anak.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat ke-18 ABH dengan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) KUHP terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia.
Perkara ini berawal dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu dini hari, 24 Juni 2026, di jalan umum dekat SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa diduga melakukan penghadangan terhadap rombongan salah satu perguruan silat yang kemudian berujung aksi pengeroyokan brutal.
Akibat insiden tersebut, satu orang korban meninggal dunia akibat trauma benda tumpul, sementara sejumlah korban lainnya mengalami luka berat maupun luka ringan. Peristiwa itu sempat memicu keprihatinan luas dan menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai aturan peradilan pidana anak dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah.
"Kami berkomitmen penuh melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan menjadi perhatian masyarakat luas, kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Pengadilan untuk memastikan seluruh proses persidangan berlangsung aman, tertib, kondusif hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Kajari Nganjuk.
Kejari Nganjuk juga memastikan akan terus melakukan pemantauan serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung.
Sidang perdana berakhir dengan tertib tanpa hambatan berarti. Namun, proses pembuktian masih panjang. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
Perjalanan menuju terungkapnya fakta hukum dalam tragedi Sukorejo pun masih terus berlanjut. Publik kini menantikan bagaimana rangkaian persidangan berikutnya akan mengungkap secara utuh peristiwa yang merenggut satu nyawa dan mengguncang ketenangan masyarakat Nganjuk.


