NGANJUK – Pemeriksaan marathon terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Bendungan Margopatut akhirnya berakhir pada Senin (6/7/2026) petang.
Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam sejak tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sekitar pukul 09.00 WIB, Nur Solekan akhirnya meninggalkan kantor kejaksaan pada pukul 17.57 WIB.
Menariknya, Sekda Nganjuk tidak meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang sama saat datang. Ia dijemput dengan sebuah mobil Toyota Innova bernomor polisi AG 1296 CR, yang langsung membawanya keluar dari halaman Kejari Nganjuk.
Meski menjadi pusat perhatian puluhan awak media yang telah menunggu sejak pagi, Nur Solekan memilih irit bicara. Saat dihampiri wartawan dan dimintai tanggapan terkait materi pemeriksaan maupun perkembangan kasus Bendungan Margopatut, ia sama sekali tidak memberikan pernyataan.
Tanpa sepatah kata pun dan hanya tersenyum, ia langsung masuk ke kendaraan yang menjemputnya dan meninggalkan lokasi.
Sikap bungkam tersebut semakin memicu perhatian publik terhadap penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Nganjuk. Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek Bendungan Margopatut dengan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.
Meski pemeriksaan terhadap Nur Solekan telah usai, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai materi pemeriksaan maupun hasil yang diperoleh. Status Nur Solekan sendiri masih sebagai saksi, sementara proses penyidikan perkara dugaan korupsi Bendungan Margopatut terus berlanjut.
Publik kini menantikan langkah berikutnya dari Kejari Nganjuk dalam mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang menyeret perhatian masyarakat luas. Pemeriksaan terhadap pejabat tertinggi di lingkungan birokrasi Kabupaten Nganjuk ini dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap fakta di balik proyek Bendungan Margopatut.


