Nganjuk – Pemeriksaan maraton terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Sholekan, di Kejaksaan Negeri Nganjuk pada Senin (6/7/2026) menyita perhatian publik.
Selama hampir delapan jam berada di ruang pemeriksaan, Sekda dimintai keterangan terkait dugaan kasus Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakan pembangunan Bendungan Margopatut yang memiliki nilai proyek mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan perdana terhadap Nur Sholekan. Dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, ia diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari pendalaman perkara dan belum disertai penyampaian keterangan resmi kepada publik.
"Ini merupakan panggilan perdana terhadap Sekda sebagai saksi. Untuk rilis resminya akan kami sampaikan melalui gelar resmi pada waktu yang telah ditentukan," jelas Koko saat dikonfirmasi.
Kejaksaan Negeri Nganjuk juga menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan saat ini masih bersifat konfirmasi, sehingga masyarakat diminta menunggu penjelasan resmi setelah proses penyelidikan berkembang.
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam, Nur Sholekan tampak meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk dengan menaiki mobil Toyota Innova bernomor polisi AG 1296 CR yang telah menjemputnya.
Saat dihampiri awak media, ia hanya melemparkan senyum tanpa memberikan pernyataan sedikit pun terkait materi pemeriksaan.
Kasus dugaan penyimpangan Feasibility Study Bendungan Margopatut sendiri terus menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek strategis bernilai fantastis. Publik kini menantikan langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Nganjuk serta hasil resmi dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.


