NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Diduga Tambang Galian C Loceret Nganjuk Disorot Tajam, LGI Bongkar Dugaan Aktivitas Tanpa Kelengkapan Izin


Nganjuk – Aroma persoalan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Di balik aktivitas tambang galian C milik CV Faiha Dilla Jaya di Kecamatan Loceret, muncul dugaan adanya persoalan serius terkait legalitas perizinan dan dampak lingkungan.

Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengaku telah mengantongi sejumlah data yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas pertambangan dengan prosedur perizinan yang diwajibkan pemerintah.

LGI bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke meja hukum. Mereka menilai, apabila aktivitas tambang berjalan sebelum seluruh izin terpenuhi, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

Direktur Nasional LGI, Iyan, mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran dokumen melalui instansi terkait, termasuk ESDM Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.

"Dari data yang kami terima, CV Faiha Dilla Jaya masih dalam proses pengurusan izin. Tahapnya baru IUP, sehingga menurut kami belum semestinya melakukan aktivitas pertambangan maupun penjualan hasil tambang," ungkap Iyan, Senin (29/6/2026).

Tak berhenti di persoalan izin tambang, LGI juga mempertanyakan aspek dokumen lingkungan. Mereka menyebut berdasarkan surat dari DLH Jawa Timur, belum ditemukan adanya pengajuan AMDAL dari perusahaan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2026.

"Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan berjalan sementara dokumen lingkungan masih dipertanyakan? Negara memiliki aturan yang harus dipatuhi," tegasnya.

LGI menilai persoalan ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat sekitar yang terdampak.
Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang menjadi salah satu alasan LGI mengambil langkah lebih jauh.

 Mereka menyatakan telah menyiapkan langkah hukum melalui kuasa hukum, termasuk kemungkinan laporan pidana serta gugatan ke PTUN apabila ditemukan pelanggaran dalam proses perizinan.

"Kami tidak ingin persoalan lingkungan dianggap sepele. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Ini bukan soal kepentingan kelompok, tetapi bagaimana aturan negara ditegakkan," ujar Iyan.

Sebelum mengambil langkah hukum, LGI mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan melalui dua kali somasi.

Menurut Iyan, pihak CV Faiha Dilla Jaya telah memberikan jawaban melalui komunikasi WhatsApp dengan menyatakan bahwa seluruh perizinan telah lengkap. Namun, LGI menyebut masih memiliki data dan dokumen yang berbeda dari hasil penelusuran mereka.

"Perusahaan menyampaikan bahwa izinnya lengkap, tetapi kami memiliki data dari instansi terkait. Semua bukti sedang kami siapkan untuk langkah berikutnya," jelasnya.

Kasus tambang galian C di Loceret kini menjadi perhatian publik. Di tengah kebutuhan pembangunan dan ekonomi, persoalan lingkungan kembali diuji: apakah aktivitas pertambangan telah berjalan sesuai aturan, atau justru meninggalkan tanda tanya besar yang harus dijawab melalui proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Faiha Dilla Jaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan LGI.