NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Pria Lansia di Nganjuk Babak Belur Diduga Dianiaya Ponakan Angkat Anak Dari Kakak Iparnya, Berujung Laporan Polisi


Nganjuk – Dugaan tindak pidana penganiayaan kembali mengguncang Kabupaten Nganjuk. Seorang pria lanjut usia bernama Sdr. WIJI harus dilarikan ke rumah sakit setelah diduga menjadi korban aksi kekerasan yang dilakukan oleh seseorang berinisial J. Peristiwa yang diduga dipicu persoalan sengketa tanah tersebut kini telah memasuki proses hukum dan tengah ditangani Polsek Nganjuk Kota.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 62/VII/2026/SPKT Polsek Nganjuk Kota, laporan resmi diajukan oleh Arifin, warga Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, pada Senin (27/7/2026).

Insiden dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di jalan umum, Lingkungan Bulakmojo, Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk.

 Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelapor awalnya mendapat kabar bahwa ayahnya telah menjadi korban kekerasan. Saat mendatangi korban, WIJI mengaku telah mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Dalam keterangannya, korban mengaku sempat dicekik sebelum menerima pukulan bertubi-tubi yang mengenai bagian mata kanan hingga membuatnya terjatuh. 


Saat berusaha bangkit, korban kembali diduga dipukul pada bagian pelipis dan sekitar mata. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di kedua mata, luka robek di pelipis, serta mimisan akibat benturan keras yang diterimanya.

Melihat kondisi ayahnya yang mengalami luka cukup serius, Arifin segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nganjuk Kota agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum korban, Wahyu Djatmiko, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa saat ini kliennya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara akibat luka-luka yang dideritanya.

"Korban saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara. Dugaan penganiayaan ini berkaitan dengan persoalan tanah. Terduga pelaku merupakan ponakan angkat anak dari  Kakak Iparnya " ujar Wahyu.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada korban secara pro bono sebagai bentuk kepedulian terhadap pencari keadilan.
Menurut Wahyu, terduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Nganjuk Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menyebut penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terhadap terduga pelaku.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan pelaku memperoleh hukuman yang setimpal apabila nantinya terbukti bersalah. Kasus ini juga harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan ataupun main hakim sendiri," tegasnya.

Hingga kini, penyidik Polsek Nganjuk Kota masih mendalami seluruh keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa tersebut.

Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penetapan fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menunggu hasil proses penyidikan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.