NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Tim Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, Kalapas Nganjuk Sebut Perpanjangan Penahanan Sudah Terbit



Nganjuk – Tim penasihat hukum Yuliana Margareta alias Zulma mengajukan permohonan pengeluaran tahanan demi hukum kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nganjuk, Minggu (17/5/2026).

Permohonan tersebut diajukan setelah tim kuasa hukum mengaku belum menerima tembusan surat perpanjangan penahanan terhadap kliennya.

Penasihat hukum Zulma, Prayogo Laksono, menjelaskan bahwa pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB dirinya dihubungi oleh kliennya melalui wartel umum di Lapas Nganjuk. 

Dalam komunikasi tersebut, Zulma mempertanyakan belum diterimanya surat tembusan perpanjangan penahanan.

“Klien kami menyampaikan hingga hari ini belum menerima surat tembusan perpanjangan penahanan,” ujar Prayogo.
Menindaklanjuti informasi tersebut,

 Prayogo mendatangi Lapas Nganjuk untuk menyampaikan permohonan terkait hak hukum kliennya. 

Namun karena bertepatan dengan hari libur, pihak lapas disebut hanya menerima surat permohonan yang ditujukan kepada Kalapas Nganjuk.

Surat permohonan tersebut diterima oleh petugas jaga lapas bernama Sunaryo.

Prayogo menjelaskan, kliennya mulai menjalani masa penahanan sejak 16 April 2026 berdasarkan Surat Penetapan Nomor 67/Pid.B/2026/PN Njk tertanggal 16 April 2026. Berdasarkan perhitungan tim kuasa hukum, masa penahanan tersebut dinilai telah berakhir pada 15 Mei 2026.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat perpanjangan penahanan baru, baik yang disampaikan kepada klien, keluarga, maupun melalui sistem elektronik E-Berpadu.

Dalam permohonannya, tim penasihat hukum mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 20 ayat (7), Pasal 23, dan Pasal 26 yang mengatur mengenai pengeluaran tahanan demi hukum apabila masa penahanan atau perpanjangannya telah habis.

Selain itu, tim hukum juga menyinggung ketentuan Pasal 100 ayat (4) KUHAP yang mengatur bahwa surat penetapan hakim terkait penahanan wajib ditembuskan paling lambat satu hari setelah penetapan dilakukan.

“Karena sifatnya wajib sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kami memohon agar klien kami dapat dikeluarkan demi hukum apabila masa penahanannya telah habis dan belum terdapat perpanjangan penahanan yang sah,” terang Prayogo.

Sementara itu, Kepala Lapas Nganjuk, Arief Budi Prasetya, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa surat perpanjangan penahanan terhadap yang bersangkutan telah diterima pihak lapas.

“Surat perpanjangan penahanan sudah ada untuk 60 hari ke depan, terhitung mulai 16 Mei 2026,” ujarnya singkat.

Terkait penyampaian tembusan atau pemberitahuan surat perpanjangan penahanan kepada pihak terkait, Arief menyebut hal tersebut merupakan kewenangan instansi penahan yang bersangkutan.

“Terkait tembusan atau pemberitahuan itu merupakan kewenangan dari pihak penahan,” tambahnya.