NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Dugaan Pemindahan Tanah Proyek Bendungrejo Picu Sorotan, Legalitas UKL/UPL Dipertanyakan


Nganjuk,  – Aktivitas pematangan lahan yang tengah berlangsung di Desa Bendungrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, mendadak menjadi perhatian sejumlah pihak. Proyek yang disebut-sebut sebagai cikal bakal usaha penetasan telur milik PT Srea itu kini menuai tanda tanya terkait dugaan rencana pemindahan tanah dari area pekerjaan ke lokasi lain.

Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa sebagian tanah hasil pekerjaan di lokasi tersebut diduga akan dikeluarkan dari area proyek. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan lingkungan dan legalitas pemindahan material tanah yang merupakan bagian dari proses pematangan lahan.

Salah seorang pekerja berinisial IW saat ditemui di lokasi pada Sabtu (6/6/2026) mengungkapkan bahwa terdapat rencana pengangkutan tanah ke salah satu pondok. Namun ketika ditanya mengenai keberadaan dokumen lingkungan seperti UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, seorang aktivis yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan masuk dalam kategori cut and fill, yaitu metode konstruksi yang mengatur keseimbangan antara tanah galian dan tanah timbunan dalam satu kawasan proyek.

Secara teknis maupun hukum, tanah hasil galian pada prinsipnya tidak boleh dipindahkan begitu saja ke luar area proyek. Material tersebut semestinya dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan penimbunan, perataan lahan, maupun kebutuhan lanskap sesuai dengan perencanaan awal.

Ia menjelaskan, pemindahan tanah baru dapat dilakukan apabila setelah seluruh kebutuhan proyek terpenuhi masih terdapat kelebihan volume tanah (excess cut). Bahkan dalam kondisi demikian pun, proses pengeluaran tanah wajib didukung izin resmi dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.

"Tanah galian bukan material bebas yang bisa dipindahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Jika akan dibuang, dijual, atau dialihkan ke lokasi lain, harus ada persetujuan pemilik proyek serta izin dari instansi terkait," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pemindahan tanah dalam jumlah tertentu dapat memerlukan dokumen lingkungan seperti UKL/UPL maupun kajian yang lebih luas apabila berdampak pada perubahan kontur dan kondisi lingkungan sekitar.

 Selain itu, keputusan terkait pemanfaatan tanah hasil galian umumnya telah diatur dalam kontrak kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pelaksanaan proyek.

Menurutnya, praktik pemindahan tanah tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

"Yang harus menjadi perhatian bersama adalah memastikan seluruh proses pematangan lahan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai muncul persoalan hukum di kemudian hari akibat pengelolaan material galian yang tidak sesuai prosedur," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek terkait status perizinan lingkungan maupun rencana pemindahan tanah yang menjadi sorotan tersebut.