NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

DINAS PMD AKUI TAK PERNAH DILIBATKAN, PROYEK PASAR JUWONO KEMBALI JADI SOROTAN


Nganjuk – Polemik pembangunan Pasar Modern di Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk kembali memanas. Setelah menjadi sorotan publik akibat mangkraknya proyek yang disebut-sebut merugikan sejumlah warga dan pelaku usaha, kini giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk yang angkat bicara.

Sebelumnya, Camat Kertosono Widi Cahyono mengaku telah dua kali memanggil Kepala Desa Juwono, Kusnul Hadi, yakni pada Maret 2026 dan kembali pada 3 Juni 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan dan pemberitaan terkait pembangunan pasar modern yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Menurut Camat Kertosono, pemerintah kecamatan berupaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat terhentinya pembangunan kios-kios di lokasi proyek. Beberapa pihak disebut mengeluhkan kerugian material hingga terhambatnya aktivitas usaha akibat proyek yang mangkrak.

Selain itu, Camat Kertosono juga mengungkapkan adanya informasi yang diterima dari Kepala Desa Juwono mengenai dugaan pembayaran menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan kepada sejumlah penyedia material bangunan maupun jasa tanah urug. Meski demikian, pihak kecamatan menegaskan bahwa kebenaran informasi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

"Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, dipersilakan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Camat Kertosono.

Dalam kesempatan itu, Camat juga menjelaskan bahwa setiap pembangunan berskala besar seharusnya memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin lain yang dipersyaratkan sesuai regulasi.

Sementara itu, warga sekitar mengaku melihat adanya aktivitas pembongkaran dan pengambilan kembali sejumlah material bangunan yang sebelumnya telah terpasang di lokasi proyek. Menurut keterangan warga, material tersebut diduga diambil kembali oleh pemasok karena pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak pengembang.
Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat kemungkinan pengambilan kembali material lain, termasuk tanah urug yang disebut-sebut belum terbayarkan.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, muncul pula dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses administrasi proyek, terutama terkait penggunaan aset desa. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari instansi berwenang.

Sorotan semakin tajam setelah Dinas PMD Kabupaten Nganjuk menyatakan tidak pernah menerima koordinasi maupun pemberitahuan resmi terkait pembangunan Pasar Juwono.

Ardhiana, Pejabat Fungsional Bidang Keuangan, Aset dan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, menyebut bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan ataupun pengajuan terkait pemanfaatan aset desa yang digunakan dalam proyek tersebut.

Menurutnya, apabila pembangunan menggunakan aset desa, maka harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur, termasuk adanya persetujuan dari Bupati serta tahapan administrasi lainnya sebelum proyek dilaksanakan.
"Dinas PMD tidak pernah menerima koordinasi maupun pengajuan terkait pembangunan tersebut," ungkapnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat perhatian publik terhadap proyek yang sejak awal digadang-gadang menjadi pusat perdagangan modern di wilayah Kertosono tersebut.

Di sisi lain, sejumlah warga mengaku telah menyerahkan uang muka puluhan juta rupiah untuk pemesanan kios dengan harapan pasar segera beroperasi. Namun hingga hampir satu tahun berjalan, pembangunan justru terhenti dan belum ada kepastian mengenai kelanjutan proyek maupun pengembalian dana yang telah disetorkan.

Kini masyarakat menantikan langkah tegas pemerintah daerah untuk mengungkap secara terang seluruh proses pembangunan Pasar Juwono, termasuk legalitas proyek, penggunaan aset desa, serta nasib para pihak yang mengaku mengalami kerugian akibat mangkraknya pembangunan tersebut