NGANJUK — Persidangan perdana kasus dugaan penggelapan yang menyeret terdakwa Yulia Margaretha (YM) di Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (4/5/2026), langsung memanas dan penuh tensi tinggi.
Ruang sidang berubah menjadi arena adu argumentasi tajam antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam momen krusial tersebut, tim kuasa hukum YM secara tegas “mengguncang” dasar dakwaan JPU dengan melayangkan nota keberatan (eksepsi) yang menyebut dakwaan jaksa cacat hukum dan tidak layak dilanjutkan.
Terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukum Dr. Prayogo Laksono bersama Ander Sumiwi, tim hukum terdakwa tanpa ragu menyebut dakwaan JPU sebagai obscuur libel—kabur, tidak jelas, dan kehilangan substansi hukum.
“Ini bukan dakwaan yang sah! Hanya narasi kosong tanpa uraian unsur pidana yang lengkap. Seharusnya batal demi hukum!” tegas Prayogo lantang di hadapan awak media.
Tak hanya itu, tim hukum juga menguliti dugaan pelanggaran serius dalam penyusunan dakwaan. Mereka menilai JPU gagal memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) dan (3).
Sorotan tajam juga diarahkan pada penerapan Pasal 486, yang dinilai tidak diuraikan secara rinci, terutama terkait masa transisi penyesuaian hukum pidana soal kategori denda—sebuah celah yang disebut bisa berakibat fatal bagi sahnya dakwaan.
Dengan penuh keyakinan, tim hukum YM mendesak Majelis Hakim PN Nganjuk untuk mengabulkan eksepsi secara keseluruhan dalam putusan sela mendatang dan membatalkan dakwaan JPU tanpa syarat.
Sementara itu, di balik tekanan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk tidak tinggal diam.
Melalui Kasi Intelijen Koko Robby, JPU menyatakan siap “melawan balik” dan membongkar satu per satu argumen tim terdakwa.
“Perlawanan adalah hak terdakwa, dan kami menghormatinya. Tapi kami siap menjawab semuanya dengan fakta hukum yang kuat,” ujar Koko dengan nada optimistis.
Ia memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan serangan balik komprehensif yang akan dipaparkan pada sidang berikutnya.
“Besok akan kami buka semuanya di persidangan. Kami yakin dakwaan kami kokoh,” pungkasnya.
Kini, publik menanti putusan sela dari Majelis Hakim—apakah dakwaan JPU akan runtuh di awal, atau justru pertarungan hukum ini akan berlanjut ke babak yang lebih panas?
Sidang ini bukan sekadar perkara hukum—ini adalah duel kredibilitas antara jaksa dan tim pembela!


