NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

SIDANG MEMANAS! PERANG ARGUMEN JPU VS PENGACARA, KASUS YM DI NGANJUK DIUJI: PIDANA ATAU PERDATA?

.                        Ruang Sidang 

NGANJUK,  – Persidangan kasus dugaan penggelapan yang menjerat Yulia Margaretha (YM) di Pengadilan Negeri Nganjuk kian memanas dan memasuki fase krusial. Agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa pada Selasa (5/5/2026) membuka pertarungan tajam antara dua kubu hukum dengan pandangan yang saling bertolak belakang.

Di ruang sidang, perdebatan tak lagi sekadar formalitas. Inti persoalan kini mengerucut pada satu pertanyaan besar: apakah perkara ini benar merupakan tindak pidana, atau justru sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana?

Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin Dr. Prayogo Laksono secara tegas melancarkan kritik terhadap konstruksi dakwaan jaksa. Usai persidangan, ia menilai jawaban JPU tidak menjawab substansi keberatan yang diajukan pihaknya.

“Setelah kami cermati, jawaban tersebut tidak menyentuh inti persoalan. Kami tetap berpegang pada dakwaan awal yang bahkan hanya setebal tiga lembar,” tegas Prayogo di hadapan awak media.

Lebih jauh, ia mengungkap adanya indikasi bahwa perkara ini berakar dari hubungan hukum perdata. Menurutnya, hal tersebut justru memperkuat argumentasi pembelaan bahwa kasus ini tidak layak dilanjutkan ke pokok perkara pidana.

“Ini yang menjadi dasar utama kami untuk memohon kepada Majelis Hakim agar perkara ini dihentikan pada tahap ini,” imbuhnya.

Namun di sisi lain, Kejaksaan Negeri Nganjuk tetap berdiri kokoh pada posisinya. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Koko Robby Yahya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meluruskan adanya kekeliruan penyebutan pasal dalam persidangan sebelumnya. “Kami tegaskan, dasar dakwaan tetap mengacu pada Pasal 143 KUHAP, bukan Pasal 75,” jelas Koko.

Menurutnya, seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi, sehingga perkara ini sah untuk dilanjutkan. Terkait klaim bahwa kasus ini merupakan ranah perdata, kejaksaan memilih tidak berpolemik lebih jauh.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memutuskan,” ujarnya diplomatis.

Kini, semua pihak menahan napas menanti putusan sela yang akan dibacakan pada Kamis mendatang. Putusan tersebut akan menjadi titik penentu: apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian, atau justru terhenti di tengah jalan.

Sidang ini pun bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan ujian penting bagi batas antara hukum pidana dan perdata—sebuah garis tipis yang kini sedang diuji di ruang sidang Nganjuk.