NGANJUK – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret seorang bos kafe di Kabupaten Nganjuk terus bergulir dan kini mulai memasuki babak krusial. Kamis (28/5/2026), korban kembali dipanggil penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan tambahan guna memperkuat proses penyidikan.
Pemeriksaan lanjutan tersebut memunculkan sinyal kuat bahwa aparat kepolisian serius membongkar kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kota Angin.
Korban hadir didampingi tim kuasa hukum dari Dr. Prayogo Laksono, SH., M.H and Partner. Di hadapan awak media, pihak kuasa hukum memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polres Nganjuk dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Nganjuk untuk membuat terang perkara yang dialami klien kami. Hari ini korban kembali dimintai tambahan keterangan oleh penyidik PPA,” ujar Prayogo Laksono.
Saat disinggung mengenai hasil visum, Prayogo menegaskan bahwa dokumen Visum et Repertum bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara sembarangan.
“Visum et repertum itu bersifat rahasia dan tidak bisa dipublikasikan. Bahkan kami selaku kuasa hukum juga belum mengetahui hasil lengkapnya,” tegasnya.
Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian masyarakat Nganjuk. Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap terduga pelaku dalam waktu dekat.
Di tengah sorotan publik yang semakin besar, proses hukum diharapkan berjalan profesional, transparan, serta memberikan perlindungan penuh terhadap korban.


