NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

Permohonan Swadaya Tanah Urug Koperasi Merah Putih Mangundikaran Jadi Sorotan


Nganjuk – Beredar sebuah surat permohonan swadaya kepada masyarakat terkait kebutuhan tanah urug untuk pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.

 Surat tersebut tertanggal 9 Maret 2026 dan ditujukan kepada para Ketua RW se-Kelurahan Mangundikaran.
Dalam surat bernomor 009/KKMP.35.18.13.1007/XII/2026 itu dijelaskan bahwa permohonan swadaya dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan sarana Koperasi Merah Putih di wilayah tersebut.

 Pembangunan koperasi ini merupakan bagian dari program percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana merujuk pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 terkait percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan.

Dalam isi surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan hasil musyawarah kelembagaan pada 4 Maret 2025 di Kelurahan Mangundikaran, disepakati bahwa pembangunan koperasi membutuhkan tambahan material berupa tanah urug. 

Oleh karena itu, masyarakat di wilayah kelurahan tersebut diharapkan dapat berpartisipasi melalui kontribusi swadaya.
Besaran swadaya yang diharapkan yakni Rp100.000 per warga, yang pengumpulannya dikoordinasikan melalui Ketua RT dan selanjutnya disetorkan kepada bendahara koperasi, Bu Wiwik Dwinarsih, SE. Dalam surat tersebut juga disebutkan batas waktu pengumpulan kontribusi paling lambat 13 Maret 2026.

Pihak pengurus koperasi menyampaikan bahwa kontribusi tersebut bersifat partisipatif sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pengembangan usaha serta peningkatan pelayanan ekonomi bagi warga Kelurahan Mangundikaran.

Surat permohonan itu diketahui oleh Lurah Mangundikaran Didik Hendra Kurniawan, SE., M.AP dan ditandatangani oleh Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Mangundikaran Dodik Zaenuri.

Namun, beredarnya surat tersebut juga mulai menjadi perhatian sejumlah pihak di masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan mekanisme penggalangan swadaya tersebut, terutama terkait kejelasan status sumbangan apakah bersifat sukarela atau menjadi kewajiban bagi warga.

Camat Nganjuk  Hary saat di TLP  merasa kaget dengan adanya surat edaran tersebut " Saya baru mengetahui, segera saya konfirmasi," jelasnya singkat.