Nganjuk – Aktivitas pemasangan tiang besi oleh pihak penyedia layanan internet My Republik di wilayah Kecamatan Sukomoro menuai sorotan warga. Pemasangan tersebut dilakukan di Desa Ngrami, tepatnya di Dusun Pengkol, pada Senin malam (30/3/2026), dengan jumlah mencapai 27 titik.
Sejumlah warga mengaku terkejut dengan aktivitas yang dilakukan pada malam hari tersebut. Kecurigaan muncul lantaran pemasangan dilakukan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat sekitar.
“Lagi masang apa, Mas?” tanya salah satu warga kepada pekerja di lokasi. Pekerja tersebut menjawab bahwa mereka sedang memasang tiang jaringan milik My Republik dan menyebut telah mengantongi izin dari kepala desa setempat.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Warga yang merasa janggal kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada awak media. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa untuk wilayah Dusun Pengkol, Desa Ngrami, belum terdapat kejelasan terkait perizinan pemasangan tiang tersebut.
Di sisi lain, pihak penyedia melalui Camat Sukomoro, Wisnu, menyampaikan bahwa My Republik telah memiliki legalitas sebagai perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta menjawab persoalan perizinan teknis di tingkat wilayah, khususnya terkait izin lingkungan dan persetujuan warga setempat.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian prosedur, bahkan tak sedikit warga yang mempertanyakan apakah pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi di tingkat lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait bernama Agus yang disebut berdomisili di wilayah Sukomoro, tepatnya di depan kantor kelurahan, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp.
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan yang berlaku, guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat. ( sr )


