NGANJUK – Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menahan sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan kas internal Bank Plat Merah Cabang Nganjuk, Kamis (21/5/2026).
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik transaksi setoran fiktif yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kejari Nganjuk menggelar konferensi pers dan mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni WDP yang diketahui merupakan karyawan Bank serta suaminya, DAW.
Kasi Pidana Khusus Rizky Raditya Eka Putra bersama Kasi Intelijen Koko Roby Yahya, S.H. Kejari Nganjuk menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti mulai dari keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik hingga hasil audit selisih keuangan.
“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka,” urainya.
Dalam penyidikan sementara, modus yang digunakan diduga berupa rekayasa transaksi penyetoran uang.
Sistem dibuat seolah-olah terdapat dana masuk ke rekening tertentu, padahal uang fisik tidak pernah benar-benar disetorkan.
Akibat transaksi yang dianggap sah tersebut, dana kas internal bank diduga keluar dan mengalir ke beberapa rekening yang kini masih didalami penyidik.
“Transaksi dibuat seakan ada setoran masuk, padahal faktanya tidak ada uang yang diterima. Dari situ kas bank bisa keluar,” jelas Rizky.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan secara bersama-sama. DAW disebut diduga berperan menggagas skema, sementara WDP memiliki akses terhadap mekanisme transaksi di internal bank.
Dari hasil penyelidikan awal, nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun rekening tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain memeriksa transaksi keuangan, aparat turut mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Beberapa kendaraan telah disita, meski sebagian disebut telah lebih dahulu ditarik perusahaan pembiayaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk terhitung mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Kejari Nganjuk turut menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan dana simpanan nasabah maupun uang masyarakat.
“Yang digunakan adalah kas internal bank, bukan dana tabungan masyarakat,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut disebut bermula dari temuan internal yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi pihak bank plat merah dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk hingga akhirnya masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka.


