Nganjuk, Jawa Timur — Upaya licik seorang bos kafe untuk menghindari jeratan hukum berakhir tragis. WBS (37), pemilik kafe di Kabupaten Nganjuk, ditangkap aparat kepolisian dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu setelah nekat melarikan diri dengan cara melompat dari lantai atas bangunannya hingga tersangkut di pohon.
Penangkapan dramatis ini dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kafe milik tersangka yang berlokasi di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
Operasi dipimpin langsung oleh Ipda Reqy Auliya Rojal. Namun saat hendak diringkus, WBS justru melakukan aksi nekat. Ia berlari ke lantai atas kafe, kemudian meloncat dan tersangkut di pohon bambu di samping bangunan sebelum akhirnya kabur dari lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengungkapkan bahwa dalam situasi genting tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Kipli yang diduga kuat sebagai kaki tangan WBS.
“Tersangka WBS melarikan diri saat penggerebekan. Ia meloncat dari lantai atas dan sempat tersangkut di pohon bambu. Tim kami kemudian mengamankan Kipli yang berperan sebagai kurir,” ujar Sugiarto, Sabtu (14/2/2026).
Tak butuh waktu lama, pelarian WBS akhirnya terhenti. Polisi membekuknya di sebuah warung soto di Dusun Banjaranyar, Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya kemudian digelandang kembali ke kafe untuk dilakukan penggeledahan intensif.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat total 38,90 gram, timbangan elektrik, alat isap, pipet kaca, serta sejumlah plastik klip kosong. Sabu tersebut diketahui telah dikemas ulang menjadi 11 paket siap edar.
“Seluruh barang bukti sabu adalah milik WBS. Sedangkan Kipli berperan sebagai kurir dengan sistem ranjau. Keduanya juga terbukti sebagai pengguna aktif,” tegas Sugiarto.
Dalam pemeriksaan, WBS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial Koi yang kini masuk daftar buronan polisi. Ironisnya, WBS diketahui merupakan residivis kasus narkoba, sementara Kipli pernah tersangkut perkara pidana umum.
“Kedua tersangka telah kami tahan dan kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” pungkas Sugiarto.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba telah menyusup ke berbagai lini usaha, bahkan berkedok tempat hiburan dan kafe, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat.


