NEWS & ENTERTAINMENT MEDIA

Contact online

Website AG CYBER TV tidak bisa di akses tanpa Javascript
Silahkan Aktifkan Javascript di browser Anda !!Subscribe Us


Semua karya otentik dari AG Cyber TV di proteksi ,
tidak diperbolehkan mengambil sebagian atau keseluruhan isi berita asli karya kami tanpa izin redaksi.

NOMOR UJIAN BERUJUNG KEWAJIBAN BIAYA? ORANG TUA SISWA SMKN 1 BAGOR NGANJUK RESAH


Nganjuk — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Sebuah surat resmi yang dikeluarkan Komite SMK Negeri 1 Bagor Nganjuk terkait pelaksanaan Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 menuai kegelisahan di kalangan orang tua siswa.

Alih-alih hanya memuat informasi teknis jadwal ujian, surat bernomor 002/Komite/101.6.15.17/2026 tersebut justru mencantumkan sejumlah syarat finansial yang harus dipenuhi siswa sebelum mengikuti ujian. Dalam surat itu disebutkan, siswa wajib menyelesaikan Dana Sumbangan Pengembangan Sekolah (SPS) hingga batas waktu tertentu, bahkan termasuk kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelas XI.

Kondisi ini sontak memicu reaksi keras dari wali murid. Pasalnya, ujian merupakan hak akademik siswa, bukan fasilitas berbayar. Sejumlah orang tua mempertanyakan, apakah sah secara regulasi jika hak mengikuti ujian dikaitkan dengan pelunasan sumbangan?

“Kalau belum lunas, bagaimana nasib anak kami? Apakah mereka tidak boleh ujian?” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kartu peserta ujian hanya dapat diambil setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya potensi pembatasan hak pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan yang inklusif dan bebas diskriminasi. Apalagi, pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang menjadikan pungutan sebagai syarat layanan akademik.

Sampai dengan berita ini di terbitkan. pihak Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan.
Kini, sorotan publik pun mengarah ke pihak sekolah dan instansi terkait di Kabupaten Nganjuk. Masyarakat menuntut adanya klarifikasi resmi, sekaligus meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang merugikan siswa.
Jika dibiarkan, kebijakan semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Ujian seharusnya menjadi alat evaluasi pembelajaran, bukan alat tekanan ekonomi.