Nganjuk – Kepolisian Resor Nganjuk membongkar secara gamblang aksi pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ibu dan anak di sebuah rumah kos Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kecamatan Kota Nganjuk. Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, pelaku DS, warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, memperagakan 59 adegan pembunuhan di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.
Fakta rekonstruksi menunjukkan pembunuhan dilakukan dengan kesadaran penuh dan perencanaan matang. Pelaku diliputi amarah dan cemburu setelah mengetahui Elvi Nurhayati (41) berencana kembali kepada suaminya. Rasa sakit hati pelaku semakin memuncak saat korban diketahui masih berkomunikasi dengan pria lain melalui aplikasi WhatsApp.
Sehari sebelum kejadian, tepatnya Jumat, 21 November 2025, pelaku sengaja membeli pisau dapur di Pasar Warujayeng. Pisau tersebut menjadi alat utama pembantaian terhadap para korban.
Elvi Nurhayati tewas dengan 40 luka tusukan di sekujur tubuh. Putrinya, Ellinda Jeza Ika (22), meregang nyawa setelah menerima 29 tusukan. Sementara ED, anak korban lainnya, selamat meski mengalami 18 luka tusukan dan kini harus menanggung trauma mendalam.
Usai memastikan kedua korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang pisau ke sungai di belakang rumah kos korban.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menegaskan perbuatan pelaku memenuhi unsur pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pendamping hukum pelaku, Sandi Puguh Irawan, mengakui bahwa pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama dua tahun. Meski sempat berdamai, pelaku kembali terbakar cemburu setelah melihat pesan masuk ke ponsel korban, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan keji.
Rekonstruksi ini menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut bukan kejahatan spontan, melainkan tindakan brutal yang dirancang dan dijalankan dengan dingin, menewaskan dua nyawa dan menghancurkan satu keluarga.


